Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pengelola platform media sosial X berkomitmen untuk menaati aturan soal konten pornografi yang berlaku di Indonesia.
"Kami mendapat penjelasan bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia, khususnya konten pornografi, tetap menjadi konten yang dilarang," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi di Jakarta, Jumat.
Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Ketentuan platform media sosial tersebut dinilai tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yang melarang peredaran konten pornografi.
Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik dan mendapat kepastian bahwa platform akan mengikuti ketentuan pengendalian konten yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia.
Dalam hal pengendalian konten di media sosial, pemerintah Indonesia akan menghapus atau menutup akses terhadap konten negatif yang dinilai meresahkan masyarakat.
Berdasarkan mekanisme tersebut, pengelola platform X akan menghapus konten bermuatan negatif seperti pornografi setelah menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah pastikan X taati aturan soal konten pornografi di Indonesia
Berita Lainnya
Sultan HB X meminta masyarakat gunakan produk UMKM lokal
Kamis, 5 September 2024 6:29 Wib
Sultan HB X meminta anggota DPRD DIY kedepankan kepentingan publik
Senin, 2 September 2024 19:20 Wib
Pemerintah konservasi Makam Mantingan Jepara, Jateng
Selasa, 27 Agustus 2024 6:56 Wib
ASUS luncurkan ROG Ally X, ini fiturnya
Jumat, 23 Agustus 2024 6:40 Wib
Sultan HB X meminta aksi demonstrasi RUU Pilkada tak rugikan publik
Kamis, 22 Agustus 2024 13:17 Wib
Gubernur memastikan kesiapan anggaran atasi kekeringan di DIY
Senin, 19 Agustus 2024 14:52 Wib
Undip Semarang harus buka diri untuk penyelidikan kasus kematian peserta PPDS
Sabtu, 17 Agustus 2024 18:23 Wib
519 ASN di DIY dapat anugerah Satyalancana Karya Satya
Jumat, 16 Agustus 2024 1:44 Wib