Kemenkumham DIY meminta masyarakat waspadai modus perdagangan orang

id TPPO,perdagangan orang,kemenkumham DIY

Kemenkumham DIY meminta masyarakat waspadai modus perdagangan orang

Ilustrasi - Sejumlah wanita calon pekerja migran Indonesia diamankan di Markas Pangkalan TNI AL Dumai, Kota Dumai, Riau, Rabu (17/1/2024). TNI AL Dumai berhasil mengamankan 16 orang calon pekerja migran Indonesia dari Sulsel, Jabar, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau di hutan Pantai Sepahat, Bengkalis yang akan diselundupkan ke Negara Malaysia. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat, khususnya yang hendak bekerja ke luar negeri agar mewaspadai modus pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu, menyebut modus itu biasanya berwujud penawaran kerja dengan gaji tinggi di luar negeri, namun tanpa prosedur yang jelas.

"Jangan pernah percaya. Itu adalah salah satu indikasi modus perdagangan manusia," kata dia.

Menurut dia, pihaknya secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat di DIY sebagai langkah preventif dari tindak pidana perdagangan orang.

"Imigrasi mempunyai peran di sini karena setiap WNI yang akan ke luar negeri harus melalui pemeriksaan," kata dia.

Yani mengatakan jajaran Imigrasi di DIY hingga bulan Juni 2024 telah melakukan penundaan keberangkatan ke luar negeri terhadap 127 orang.

Hal ini dilakukan karena dalam prosesnya ada indikasi di luar negeri akan menjadi pekerja migran nonprosedural.

"Dalam tahun 2024 sampai bulan Juni tercatat sudah 127 orang yang kita tunda keberangkatannya. Ini adalah salah satu upaya Imigrasi mencegah perdagangan manusia karena tidak menggunakan prosedur yang sesuai aturan," kata Yani.

Yani Firdaus kemudian menceritakan bahwa pada periode Mei 2024, Imigrasi bersama pemangku kepentingan terkait melakukan pengungkapan terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Yogyakarta International Airport (YIA).

Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Kulonprogo karena masuk dalam ranah pidana.

"Itu adalah contoh bahwa perdagangan manusia itu ada di sekitar kita. Masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran sehingga tidak terjebak dalam iming-iming demikian," tutur Yani.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengimbau seluruh masyarakat di DIY yang akan bekerja di luar negeri untuk dapat mengurus segala sesuatu sesuai prosedur.

Menurut dia, tidak hanya terbatas pada kerja, modus perdagangan manusia juga dapat dilakukan dengan magang.

"Jangan sampai keluarga kita menjadi korban karena tergiur iming-iming proses cepat, gaji tinggi, namun pada akhirnya menyesal karena tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Agung.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham DIY minta masyarakat waspadai modus perdagangan orang