Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan kepada 40 anggota DPRD terpilih segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum 21 Juli 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah di Kulon Progo, Jumat, mengatakan anggota DPRD Kulon Progo terpilih memiliki satu kewajiban sebelum pelantikan, yakni mereka harus sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penyerahan LHKPN dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau sekitar 20 Juli 2024. Lampiran bukti telah melaporkan LHKPN ke KPK RI wajib diserahkan ke KPU Kulon Progo," kata Hidayatut Toyyibah.
Ia mengatakan berdasarkan laporan yang masuk, sebagian besar anggota DPRD Kulon Progo terpilih sudah menyerahkan lampiran laporan LHKPN. Namun demikian, KPU masih tetap menunggu hingga seluruh anggota menyerahkan hingga batas akhir 21 Juli 2024.
"Sampai kemarin sudah ada 27 anggota terpilih yang menyerahkan, tinggal 13 orang yang belum," katanya.
Hidayatut mengatakan LHKPN anggota DPRD terpilih bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat. Datanya bisa dilihat melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
Setelah menerima seluruh laporan penyerahan LHKPN, KPU Kulon Progo akan menyampaikannya ke Gubernur DIY lewat Penjabat (Pj) Bupati. Penyampaian dilakukan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
"SK tersebut menjadi dasar untuk melakukan pengambilan sumpah janji pelantikan anggota terpilih," katanya.
Bendahara DPC Gerindra Kulon Progo Niken Tedjowati mengatakan caleg terpilih DPRD Kulon Progo dari Gerindra sudah mengumpulkan semua.
"Sudah semua. Kami sudah melaporkan ke KPU Kulon Progo," katanya.