Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan lebih lanjut terhadap 80 ribu anak yang terlibat dalam perjudian.
"Kami sedang koordinasi dengan PPATK terkait dengan 80.000 anak yang perlu penanganan lebih lanjut, agar dapat dicegah mengulangi perbuatannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Nahar, upaya penanganan terhadap anak-anak tersebut penting guna mencegah keberulangan.
Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh PPATK, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau 80 ribu anak dari total keseluruhan pemain yang mencapai lebih kurang 4.000.000 orang.
Dari 4.000.000 penjudi online, PPATK merinci demografi pengelompokannya berdasarkan kategori usia di bawah 10 tahun sebesar 2 persen, usia 10-20 tahun sebesar 11 persen, usia 21-30 tahun sebesar 13 persen, usia 30-50 tahun sebesar 40 persen, dan usia di atas 50 tahun sebesar 34 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA koordinasi dengan PPATK tangani 80 ribu penjudi anak
Berita Lainnya
PWNU DIY usulkan Indonesia atur larangan anak gunakan medsos
Rabu, 4 Desember 2024 5:17 Wib
Menkomdigi minta operator awasi transfer pulsa untuk mencegah judi online
Selasa, 3 Desember 2024 14:44 Wib
28 orang dijadikan tersangka kasus judol yang libatkan oknum Komdigi
Senin, 25 November 2024 13:55 Wib
Promosikan judi "online", 85 "influencer" diamankan polisi
Jumat, 22 November 2024 10:49 Wib
BI pastikan bakal bekukan rekening pengguna judi daring
Kamis, 21 November 2024 16:43 Wib
DOKU Travel Fest beri pengalaman belanja online dalam satu platform
Minggu, 17 November 2024 23:25 Wib
22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 5:24 Wib
Menko polkam pastikan tidak pandang bulu ungkap judi daring Kemenkomdigi
Kamis, 14 November 2024 14:32 Wib