Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan lebih lanjut terhadap 80 ribu anak yang terlibat dalam perjudian.
"Kami sedang koordinasi dengan PPATK terkait dengan 80.000 anak yang perlu penanganan lebih lanjut, agar dapat dicegah mengulangi perbuatannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Nahar, upaya penanganan terhadap anak-anak tersebut penting guna mencegah keberulangan.
Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh PPATK, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau 80 ribu anak dari total keseluruhan pemain yang mencapai lebih kurang 4.000.000 orang.
Dari 4.000.000 penjudi online, PPATK merinci demografi pengelompokannya berdasarkan kategori usia di bawah 10 tahun sebesar 2 persen, usia 10-20 tahun sebesar 11 persen, usia 21-30 tahun sebesar 13 persen, usia 30-50 tahun sebesar 40 persen, dan usia di atas 50 tahun sebesar 34 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA koordinasi dengan PPATK tangani 80 ribu penjudi anak
Berita Lainnya
Polres Kulon Progo intensifkan penyuluhan pencegahan judi online
Kamis, 3 Oktober 2024 5:52 Wib
Kemenkominfo tutup akses 3,4 juta konten judi online
Sabtu, 21 September 2024 15:03 Wib
Pemkot Yogyakarta edukasi siswa mencegah judi online
Rabu, 18 September 2024 21:20 Wib
Belajar bahasa asing bersama Cetta Online Class Indonesia lebih efektif
Senin, 2 September 2024 22:56 Wib
Indonesia blokir pejudi online agar tak bisa akses jasa keuangan
Kamis, 29 Agustus 2024 13:06 Wib
18 ribu PSE di Indonesia teken pakta integritas antijudi online
Selasa, 27 Agustus 2024 18:50 Wib
Pemerintah mengancam blokir Bigo Live terkait judi daring-pornografi
Kamis, 22 Agustus 2024 15:32 Wib
Pemerintah sanksi berat penyedia jasa di Indonesia terindikasi judi online
Rabu, 21 Agustus 2024 12:46 Wib