Indonesia jangan sampai menjadi destinasi penjahat negara lain

id Silmy Karim, Ditjen Imigrasi, Deportasi

Indonesia jangan sampai menjadi destinasi penjahat negara lain

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mendeportasi 13 warga negara asing asal Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/7/2024). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan sebagai destinasi atau tempat pelarian para pelaku kejahatan maupun daftar pencarian orang (DPO) dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan Silmy sebagai penekanan usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut adalah penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 orang di antara mereka telah dicabut paspor-nya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Imigrasi berkomitmen agar Indonesia tak jadi destinasi penjahat
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024