Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kasus korupsi di perusahaan PT Taru Martani tidak terulang setelah manajemen perusahaan cerutu milik daerah itu direformasi.
Hal itu disampaikan Sultan setelah melantik Dewan Direksi dan Komisaris Utama periode 2024-2028 PT Taru Martani di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
"Tadi sudah saya sampaikan, biar bagaimanapun memperbaiki manajemen dan menumbuhkembangkan unit usahanya harus berjalan. Harapan saya kejadian-kejadian tertentu seperti kemarin (kasus korupsi) tidak terulang," ujar Sultan.
Sultan juga mengingatkan dewan komisaris badan usaha milik daerah (BUMD) itu mampu melakukan pengawasan secara maksimal.
"Komisarisnya juga punya tanggung jawab untuk pengawasan," kata dia.
Implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau "good corporate governance (GCG)", kata Sultan, merupakan investasi terbaik yang harus diterapkan di perusahaan itu.
Dia menekankan agar GCG bukan sekadar menjadi jargon, tetapi perlu diimplementasikan sebagai tindakan terstruktur, sistematis, dan nyata disertai transparansi dan akuntabilitas.
"Saya yakin, dengan kepemimpinan manajerial yang baru seluruh jajaran PT Taru Martani semua akan menjawab ya dengan penuh keyakinan," kata Sri Sultan.
Direktur Utama PT Taru Martani terlantik Widayat Joko Priyanto mengatakan akan segera menyusun rencana jangka panjang bisnis atau peta jalan perusahaan selama lima tahun ke depan.
Joko menilai kasus korupsi yang pernah mencoreng posisi direktur utama di perusahaan itu menjadi pelajaran untuk perbaikan masa depan.
"Target akan kita rumuskan. Setiap tahun selama 5 tahun ke depan akan kita buat rumusan pencapaian dari aspek bisnis dan finansial. Seperti apa agendanya akan segera kita fokuskan dan tentu secara umum selama 5 tahun itu harus berkembang," kata Joko.
Sebelumnya, pada Mei 2024 Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUMD itu dengan kerugian negara mencapai Rp18,7 miliar.
Kasus korupsi itu berkaitan dengan investasi trading emas derivatif PT Taru Martani pada PT. Midtou Aryacom Futures (MAF) yang tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Investasi trading diduga dilakukan Dirut PT Taru Martani sejak Oktober 2022 tanpa persetujuan Komisaris dan RUPS, serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sultan HB X minta kasus korupsi di Taru Martani tidak terulang