Polri miskinkan bandar-kurir narkoba

id narkoba, p3gn polri, mabes polri, bareskrim polri, tppu, bandar narkoba, brigjen mukti juharsa

Polri miskinkan bandar-kurir narkoba

Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (tengah) didampingi Wakasatgas P3GN Polri Irjen Pol. Hary Sudwijanto (kanan) dan Kasubsatgas Gakkum P3GN Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) menunjukkan barang bukti pada rilis pengungkapan kasus narkoba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan memiskinkan bandar dan kurir serta merehabilitasi penyalahgunaan.

Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kebijakan ini karena makin sering pengungkapan maka makin banyak pula pelaku narkoba mengedarkan dagangannya.

"Yang namanya narkoba, makin kami operasi makin banyak. Makanya, saya sudah punya kebijakan untuk bandar dan kurir kami TPPU untuk dimiskinkan. Akan tetapi, untuk yang namanya pengguna wajib, kami rehab karena dia adalah orang yang sakit," kata Mukti.

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar dan kurir ini sebagai efek jera. Pasalnya, ada beberapa bandar dan kurir narkoba yang belum di-TPPU-kan kembali melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba.

Seperti jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang tengah diburu Polri. Dia masih terus mengedarkan narkoba dengan modus-modus baru seperti mengirim bahan baku pembuatan narkoba ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap narkoba.

Selain itu, jaringan Fredy Pratama juga mengubah cara memasukkan narkoba ke Indonesia walaupun masih menggunakan kemasan yang sama.

"Kemasan masih sama, cuma cara dia masuk ke Indonesia itu yang berbeda. Ini sudah kami kantongi semua," kata Brigjen Pol. Mukti.
 

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya itu menegaskan bahwa memiskinkan pelaku kejahatan narkoba menjadi komitmen bersama Bareskrim Polri dan polda jajaran.

"Jadi, sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," ujarnya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri komitmen miskinkan bandar dan kurir narkoba
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024