Polri mencermati laporan keluarga tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon

id Kasus Vina ,Terpidana kasus Vina

Polri mencermati laporan keluarga tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) berbicara dengan awak media dalam konferensi pers di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati laporan dari pihak keluarga tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya, Eky.

"Setiap ada laporan, tentu Polri akan menerima. Itu merupakan tugas Polri. Kami akan mencermati dan menganalisis hal-hal yang menjadi bagian dari laporan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata dia, Polri juga akan melakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede. Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.

Dedi menyebut tujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan karena kesaksian palsu, salah satunya dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri akan cermati laporan keluarga 7 terpidana dalam kasus Vina
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024