Pemerintah: Aturan HGU 190 tahun dongkrak investasi ke IKN

id HGU 190 tahun,Mendag Zulkifli Hasan

Pemerintah: Aturan HGU 190 tahun dongkrak investasi ke IKN

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/7/2024). ANTARA/Yashinta Difa/aa.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag)
RI Zulkifli Hasan menyatakan optimistis aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 dapat menarik lebih banyak investasi ke IKN.

Dia mengatakan aturan itu, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (11/7), memberi kepastian hukum kepada penanam modal yang nantinya berinvestasi di IKN.

“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang nge-bangun, enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi (investor, red.) berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN. Jadi, (pembangunan bisa, red.) lebih cepat,” kata Zulhas, sapaan populer Zulkifli Hasan, di Jakarta, Minggu.

Saat diminta respons soal HGU lahan di IKN yang rentang waktunya dapat mencapai 190 tahun, dia juga menegaskan HGU itu sebatas hak pakai atau hak untuk mengelola lahan. Artinya, tanah yang dipakai di IKN itu tetap milik negara.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag optimistis aturan HGU 190 tahun tarik investasi ke IKN
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024