Menteri AHY ungkap HGU 190 tahun beri kepastian investor IKN

id HGU 190 tahun,HGB 160 tahun,Perpres 75 2024,IKN

Menteri AHY ungkap HGU 190 tahun beri kepastian investor IKN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono memberi keterangan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

Semarang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun memberi kepastian hukum bagi investor.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.

“Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” ujar AHY di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Senin.

Menurut AHY, penting untuk memberi kepastian kepada para investor agar mereka yakin berinvestasi di IKN.

Langkah pemberian hak guna usaha (HGU) untuk lahan di IKN sampai dengan 190 tahun, kata dia, merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan IKN.

“Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” kata AHY.

Menurut AHY, durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Berbeda dengan wilayah pulau Jawa, khususnya Jakarta, yang sistem investasi dan pasarnya sudah jelas, kata dia, IKN membutuhkan berbagai langkah penyesuaian karena tempat berinvestasi yang baru.

“Untuk menghadirkan kecepatan berinvestasi dan juga keseriusan berinvestasi di tempat yang baru, di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian. Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi,” kata putera sulung dari Presiden Ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri AHY: Aturan HGU 190 tahun beri kepastian bagi investor IKN

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024