Polri bekuk WNA China kasus penipuan online-perdagangan orang
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZS dalam kasus penipuan daring jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa menjelaskan bahwa penangkapan ZS bermula dari hasil penyidikan usai adanya WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring jaringan internasional di Dubai.
"Mereka ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta per bulan," ucap dia.
Setelah satu pekan bekerja, para WNI tersebut melarikan diri karena merasa terancam dan tertipu dengan pekerjaan yang dijanjikan. Atas adanya temuan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun kemudian melakukan penyidikan dan menangkap ZS pada tanggal 27 Juni 2024, saat tersangka tiba di Indonesia.
Ia mengatakan, ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok penipuan daring jaringan internasional, memperkerjakan warga negara asing dalam operasinya.
"Memperkerjakan warga negara (WN) Indonesia sebanyak 17 orang, WN Thailand sebanyak 10 orang, WN China sebanyak 21 orang, dan WN India sebanyak 20 orang secara ilegal di Dubai," paparnya.
Dalam kasus ini, kata dia, Dirtipidsiber Polri juga menangkap tiga WNI, yaitu tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah dalam mengajari modus penipuan, tersangka HRY yang berperan sebagai operator untuk menipu WNI atas perintah ZS, dan tersangka MTK yang berperan sebagai pelaku TPPO yang memberangkatkan WNI ke Dubai secara ilegal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tangkap 1 WNA dalam kasus penipuan daring dan TPPO
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa menjelaskan bahwa penangkapan ZS bermula dari hasil penyidikan usai adanya WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring jaringan internasional di Dubai.
"Mereka ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta per bulan," ucap dia.
Setelah satu pekan bekerja, para WNI tersebut melarikan diri karena merasa terancam dan tertipu dengan pekerjaan yang dijanjikan. Atas adanya temuan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun kemudian melakukan penyidikan dan menangkap ZS pada tanggal 27 Juni 2024, saat tersangka tiba di Indonesia.
Ia mengatakan, ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok penipuan daring jaringan internasional, memperkerjakan warga negara asing dalam operasinya.
"Memperkerjakan warga negara (WN) Indonesia sebanyak 17 orang, WN Thailand sebanyak 10 orang, WN China sebanyak 21 orang, dan WN India sebanyak 20 orang secara ilegal di Dubai," paparnya.
Dalam kasus ini, kata dia, Dirtipidsiber Polri juga menangkap tiga WNI, yaitu tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah dalam mengajari modus penipuan, tersangka HRY yang berperan sebagai operator untuk menipu WNI atas perintah ZS, dan tersangka MTK yang berperan sebagai pelaku TPPO yang memberangkatkan WNI ke Dubai secara ilegal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tangkap 1 WNA dalam kasus penipuan daring dan TPPO