Serikat Pekerja Kulon Progo harapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 7,5 persen

id UMK 2025,Serikat Pekerja Kulon Progo,Kulon Progo

Serikat Pekerja Kulon Progo harapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 7,5 persen

Kepala Disnakertrans Kulon Progo Bambang Sutrisno. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan kenaikan upah minimum kabupaten 2025 sebesar Rp7,5 persen sampai dengan 10 persen mengingat kebutuhan hidup layak meningkat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo Taufik Rico di Kulon Progo, Senin, mengatakan Serikat Buruh Kabupaten Kulon Progo menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat, dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 sebesar 6,5 persen ini, walaupun belum sesuai harapan pekerja/buruh yang berharap kenaikan di angka 7,5 persen sampai dengan 10 persen.

"Tentunya, pemerintah sudah memperhitungkan dengan matang kenaikan tersebut dan mempertimbangkan bagaimana iklim berusaha tetap terjaga. Namun demikian, kami berharap UMK 2025 di Kulon Progo naik antara 7,5 persen sampai 10 persen," kata Rico.

Ia mengatakan UMK 2024 di Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.227.736. Pada 2024, persentase kenaikan UMK Kulon Progo yang tertinggi se DIY, sekitar 7,67 persen walaupun kalau dilihat secara keseluruhan UMK Kabupaten Kulon Progo masih nomor empat.

"Kami berharap UMK 2025 di Kulon Progo ada kenaikan pasti di angka minimal 6,5 persen. Kami berharap teman-teman dari unsur pekerja/buruh di dewan pengupahan dapat berjuang untuk di kenaikan 7 persen sampai 8 persen," katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kulon Progo Bambang Sutrisno mengatakan besaran UMK 2025 yang diumumkan presiden 6,5 persen merupakan standar upah minimum yang berlaku secara nasional. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh gubernur dan bupati/walikota, sehingga perlu adanya mekanisme yang jelas dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI.

Hal ini dikarenakan UMK sangat mempengaruhi daya beli masyarakat yang sempat tertekan inflasi dan dapat mendorong sektor produksi menggeliat.

"Saat ini, OKI, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab) se-DIY dan Dewan Pengupahan Provinsi DIY sudah dalam proses menyiapkan berbagai opsi terbaik sambil nunggu permenaker yang akan segera terbit dalam jangka waktu dekat," katanya.