Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024 kepada partai politik dan pemangku kepentingan.
Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menghadirkan parpol, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kaum disabilitas.
"Kami berharap dengan sosialisasi ini, partai politik dan tim pendukung segera melakukan persiapan. Pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," katanya.
Asih mengatakan bahwa pihaknya menyosialisasikan persyaratan pencalonan dengan menghadirkan Bappeda Gunungkidul yang menyampaikan RPJMD Teknokratik 2025—2029 dan Rancangan RPJPD 2025—2045 sebagai acuan penyusunan visi dan misi paslon Pilkada 2024 dan Kasat Intel Polres Gunungkidul yang menyampaikan tentang prosedur pembuatan SKCK.
"Nanti, paslon bupati dan wakil bupati harus menyerahkan visi dan misi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan persyaratan pencalonan pada tanggal 16 Agustus 2024 dengan menghadirkan Pengadilan Negeri Wonosari yang menyampaikan tentang persyaratan yang diterbitkan oleh pengadilan negeri.
Persyaratan itu meliputi surat keterangan tidak pernah di pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan badan hukum yang merugikan keuangan negara, dan tidak sedang dinyatakan pailit.
"Kami juga menginformasi secara umum mengenai pelaporan LHKPN, pemeriksaan kesehatan, dan persyaratan lainnya," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana serta tenaga medis untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.
"Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, RSUD Wonosari untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan," katanya.