Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) hingga 27 Agustus belum disahkan menjadi undang-undang.
Diketahui bahwa masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
"Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti 'kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dasco mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang agenda persetujuan pengesahan RUU Pilkada usai Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti. 'Kan hari ini ditunda karena 'kan memang enggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Kami harus rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," tuturnya.
Ia mengklaim bahwa RUU Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku dalam melakukan pembahasan revisi.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak penuhi kuorum.
Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR akan ikuti putusan MK jika RUU Pilkada hingga 27 Agustus belum sah
Berita Lainnya
KPU sebut pergantian calon kepala daerah meninggal paling lambat tujuh hari
Senin, 14 Oktober 2024 11:02 Wib
KBRI Yangon tangani mantan anggota DPRD terjebak di Myanmar
Sabtu, 12 Oktober 2024 17:19 Wib
Sekjen PBB sampaikan solidaritas kepada RI menyusul serangan ke UNIFIL
Sabtu, 12 Oktober 2024 5:17 Wib
Menperin sebut RI membawa kesepakatan bisnis 10 juta dolar AS dari MWO Jepang
Jumat, 11 Oktober 2024 21:00 Wib
Menlu Retno: RI tidak gentar hadapi teror Israel di markas UNIFIL Lebanon
Jumat, 11 Oktober 2024 11:46 Wib
Dasco: Nomenklatur kementerian kabinet Prabowo diketahui besok
Kamis, 10 Oktober 2024 15:04 Wib
Menlu: komitmen RI melalui Prabowo terhadap ASEAN tak akan berubah
Kamis, 10 Oktober 2024 5:56 Wib
Menlu RI sebut semua negara ASEAN dorong Timor Leste jadi anggota penuh
Rabu, 9 Oktober 2024 21:20 Wib