Bawaslu DIY memperketat pengawasan netralitas kepala desa di Pilkada 2024

id Bawaslu DIY,Pilkada 2024,DIY

Bawaslu DIY memperketat pengawasan netralitas kepala desa di Pilkada 2024

Logo Badan Pengawas Pemilu. ANTARA.

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat pengawasan netralitas para lurah atau kepala desa di wilayah ini menjelang masa kampanye Pilkada 2024.

"Nanti memasuki tahapan kampanye netralitas kepala desa ini melekat pada potensi pelanggaran pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan di Yogyakarta, Jumat.

Bayu mengatakan potensi pelanggaran pidana terkait netralitas kepala desa tertuang pada Undang-Undang (UU) Pemilu dan pelanggaran perundang-undangan lain salah satunya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Untuk mengoptimalkan pengawasan netralitas kepala desa dan perangkat desa, lanjut Bayu, langkah awal Bawaslu DIY adalah berkoordinasi dengan bawaslu di level kabupaten/kota yang bersinggungan langsung dengan pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024.

Dia juga meminta bawaslu kabupaten/kota melakukan sosialisasi terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa, baik di eksternal maupun internal jajaran badan "ad hoc" itu.

"Sosialisasi ini terkait regulasi apa saja yang dilarang, berikut juga beberapa putusan pengadilan yang dapat menjadi contoh hal yang tidak boleh dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa," tutur dia.

Bayu mencontohkan pelanggaran netralitas itu antara lain menghadiri kegiatan kampanye atau membuat kebijakan partisan yg menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dia memastikan bakal menindaklanjuti setiap temuan atau aduan di lapangan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.

"Jika masuk dalam lingkup pidana akan kita bahas dalam Sentra Gakkumdu bersama kejaksaan dan kepolisian. Jika masuk pada pelanggaran perundang-undangan lain, akan kita teruskan ke kepala daerah," kata Bayu.