Jakarta (ANTARA) - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3 ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.
"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tuturnya.
Idham menjelaskan sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024;
Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Ada dua alternatif jika calon tunggal tumbang pada Pilkada 2024
Berita Lainnya
Cepat atasi keluhan warga, Harda siap bawa perubahan untuk Sleman
Sabtu, 12 Oktober 2024 21:33 Wib
Sepakat Dukung Kustini-Sukamto, 500 Kyai Gelar Doa Bersama dan Kenduri
Sabtu, 12 Oktober 2024 21:17 Wib
Bawaslu Sleman tak temukan dugaan pelanggaran "flyer" PPD 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 11:32 Wib
Menkominfo membuka pameran foto "Legasi Jokowi 2014-2024"
Sabtu, 12 Oktober 2024 5:37 Wib
Harda Kiswaya Usung Program 'Sleman Pintar' untuk kurangi kemiskinan
Jumat, 11 Oktober 2024 19:02 Wib
Bawaslu Bantul bertemu paguyuban dukuh soal netralitas dalam Pilkada 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 18:32 Wib
KPU Kulon Progo terima logistik perlengkapan pungutan suara Pilkada 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 12:24 Wib
Bawaslu: Laporan pelanggaran ASN Yogyakarta tidak penuhi syarat formil
Jumat, 11 Oktober 2024 9:48 Wib