Gunungkidul sosialisasi keamanan pangan segar

id keamanan pangan segar ,Gunungkidul,DPP Gunungkidul

Gunungkidul sosialisasi keamanan pangan segar

Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Raharjo Yuwono bersama pelaku pangan segar oleh usaha mikro dan kecil di Gunungkidul, DIY. ANTARA/HO-Dokumen pribadi Raharjo Yuwono

Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan sosialisasi keamanan pangan segar dalam rangka meningkatkan nilai pendapatan petani di wilayah itu.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Raharjo Yuwono di Gunungkidul, Selasa, mengatakan, pada 2023 Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan sembilan izin edar pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK).

"Izin edaran ini sebagai upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha," kata Raharjo.

Ia mengatakan, ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Perlakuan istimewa diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha.

Kemudahan tersebut berupa pemberian izin diawal, dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan.

"Kemudahan ini juga berlaku untuk perizinan bidang ketahanan pangan yaitu registrasi pangan segar oleh usaha mikro dan kecil (registrasi PSAT-PDUK)," katanya.

Raharjo juga mengatakan izin edar yang terbit untuk komoditas beras dan kacang tanah. Untuk beras dengan kelas mutu premium ada tiga, kelas mutu medium ada empat dan beras merah satu.

Izin edar yang terbit di sebut juga sertifikat pembinaan atau label putih. Di Tahun 2024 ini dengan dukungan anggaran Dekonsentrasi dari Bapanas dilakukan pendampingan dan pembinaan (pemenuhan komitmen) untuk ke label hijau.

"Pada 2024 sampai dengan bulan Oktober, dinas baru menerbitkan satu izin edar PSAT-PDUK dari 15 yang ditargetkan oleh Bapanas," katanya.

Dia mengatakan sasaran sosialisasi keamanan pangan segar sembilan produsen beras di kabupaten Gunungkidul dari Semin, Semanu, Wonosari, Patuk dan Playen. Antara lain produsen beras Gapoktan Dadi Makmur Kalurahan Semin.

"Hadir juga para petugas pertanian pendamping dari masing masing kapanewo," katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Meiry Sulasmi menjelaskan terkait persiapan peralihan sertifikat label putih menuju label hijau PSAT PDUK dan penyusunan dokumen mutu menuju label hijau registrasi PSAT PDUK.

"Harapannya setelah sosialisasi segera dapat diwujudkan ke produsen untuk meningkatkan label keamanan pangan yang sudah didapat menjadi label hijau, sehingga keamanan pangan para konsumen semakin terjaga," katanya.