Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah membekuk empat pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), pemuda asal Kelurahan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.
"Ada empat orang yang diamankan. Keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul AKP Achmad Mirza dalam konferensi pers kasus tersebut di Polres Bantul, Rabu.
Keempat pelaku pengeroyokan berinisial AW (31), NP (29), AFS (20), dan DAK (20). Mereka merupakan warga Kecamatan Kasihan, Bantul.
Para pelaku diamankan setelah mengeroyok korban yang dicurigai mencuri motor milik tetangganya pada beberapa waktu lalu.
AKP Achmad mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya tersebut masuk Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Gamping, Kabupaten Sleman, Senin (19/5), yang saat itu kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya pelapor mendapat informasi berupa video, yang dalam video itu anaknya dikeroyok beberapa orang.Tiga hari setelah dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia," katanya.
Atas laporan tersebut, anggota polisi langsung melakukan penyelidikan, kemudian meringkus pelaku.
Dari keterangan, keempat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Oleh karena itu, korban dijemput salah satu pelaku, lalu membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras.
Ketika mengonsumsi minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Wahyu saat itu mengakui perbuatannya.
"Setelah korban mengaku, keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Korban lalu dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gamping, dan akhirnya meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3, yang intinya mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian korban.
"Untuk ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara," katanya.
