Sleman (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Susmiarto meminta maaf dan meluruskan atas pernyataannya sebelumnya bahwa guru harus terlebih dahulu mencicipi makanan bergizi gratis (MBG) sebelum dibagikan kepada siswa.
"Pertama, saya memohon maaf. Kedua, saya ingin meluruskan bahwa sekolah dalam hal ini guru dapat ikut mengecek kelayakan MBG berdasarkan bentuk, warna, atau aroma," kata Susmiarto di Sleman, Selasa.
Sebelumnya Susmiarto menyampaikan pernyataan tersebut pascainsiden ratusan siswa SMP di Kapanewon (Kecamatan) Mlati, Kabupaten Sleman, mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG.
Ketika itu, ia menyampaikan bahwa guru harus terlebih dahulu mencicipi MBG sebelum dibagikan kepada siswa.
Baca juga: Menkeu: MBG hanya ambil Rp223 triliun dari anggaran pendidikan 2026
Menurut dia, tersebut sebagai bentuk kehati-hatian supaya hal serupa tak lagi terulang.
"Jika menemukan MBG kurang layak, sekolah segera komunikasikan dengan penyedia," katanya.
Ia mengatakan, penyediaan dan penyaluran MBG ke sekolah-sekolah dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah koordinasi langsung Badan Gizi Nasional (BGN).
Keterlibatan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sangat terbatas sehingga kejadian keracunan seperti beberapa waktu lalu memunculkan potensi risiko kewenangan.
"Terkait pengawasan dalam penyaluran, kami berusaha memaksimalkan perangkat yang ada, khususnya Dinas Kesehatan dan DInas Pendidikan, untuk mengantisipasi kasus keracunan MBG tidak lagi terjadi," katanya.
Baca juga: Lansia di Sleman teringat cucu saat bekerja menjadi petugas SPPG
Ia berharap ke depan koordinasi dengan BGN maupun SPPG akan lebih terbuka dan baik sehingga penyediaan dan penyaluran MBG di Kabupaten Sleman dapat berlangsung aman dan lancar.
"BGN di tingkat kabupaten segera terbentuk. Harapannya, ke depan, ada standar operasional prosedur yang jelas terkait penyediaan dan penyaluran MBG kepada siswa," katanya.
Terkait kasus keracunan massal MBG di Kapanewon Mlati beberapa waktu lalu, Sekda Sleman menyatakan bahwa biaya pengobatan seluruhnya secara otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.
"Untuk korban yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, kami pastikan difasilitasi melalui Jaring Pengaman Sosial atau JPS," katanya.
Baca juga: Para pelaku UMKM dapatkan sosialisasi Program MBG di Sleman
