Komisi VII meminta TVRI-ANTARA tingkatkan berita soal kepentingan publik

id Antara, tvri, rri,Lamhot Sinaga,Komisi vii dpr

Komisi VII meminta TVRI-ANTARA tingkatkan berita soal kepentingan publik

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga memimpin rapat bersama lembaga penyiaran publik di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Komisi VII DPR RI meminta Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA untuk meningkatkan kualitas berita yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Permintaan itu masuk kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan tiga media milik pemerintah itu yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menginginkan agar TVRI, RRI, dan ANTARA menjadi media yang berkelas.

"Kita punya semangat, mumpung ketiga lembaga penyiaran publik ini berada di Komisi VII, maka kami punya semangat untuk bersama-sama dengan TVRI, RRI dan ANTARA untuk mendorong sebagai lembaga penyiaran publik yang paling baik dan bisa bermanfaat buat Republik Indonesia," kata Lamhot.

Menurut ia, media milik pemerintah itu harus bisa sekelas media BBC dari Inggris atau NHK dari Jepang. Namun, media-media milik pemerintah itu masih memiliki masalah soal beban karyawan harus dituntaskan.

Ia mengatakan bahwa saat ini Komisi I DPR RI sedang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Setelah itu rampung, Komisi VII DPR akan mendorong pembahasan RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) untuk memperbaiki kelembagaan lembaga penyiaran itu.

"Itu adalah bukti kami dari Komisi VII menginginkan bahwa TVRI, RRI, ANTARA, ini menjadi sebuah lembaga penyiaran publik yang sangat besar," katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR RI juga menyetujui usulan penambahan anggaran untuk tahun 2026 bagi TVRI sebesar Rp847,5 miliar dan RRI sebesar Rp318,6 miliar.

Selain itu, Komisi VII DPR juga mendukung anggaran public service obligation (PSO) bagi ANTARA melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebesar Rp182,1 miliar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VII minta TVRI, RRI dan ANTARA tingkatkan berita soal kepentingan publik

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.