Sistem Informasi Kredit Perumahan beroperasi mulai 15 Oktober 2025

id kementerian pkp,Sistem Informasi Kredit Perumahan,kredit program perumahan,perumahan

Sistem Informasi Kredit Perumahan beroperasi mulai 15 Oktober 2025

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) siap beroperasi mulai Rabu 15 Oktober 2025.

“Sistem ini akan go live pada Senin depan, dan kami targetkan seluruh bank pelaksana sudah siap beroperasi penuh sebelum peluncuran nasional bersama Presiden di Surabaya pada 15 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sri Haryati menjelaskan pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP) akan didukung oleh Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.

Sistem ini akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan data, verifikasi dan penyaluran kredit secara transparan dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima Dan Ekosistem Kredit Program Perumahan, Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.

Baca juga: Lahan eks BLBI dan aset rampasan disiapkan untuk pembangunan rumah rakyat

Untuk meningkatkan penyelenggaraan skema kredit/pembiayaan bersubsidi terhadap sektor perumahan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah, telah diberlakukan kredit program perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai suatu upaya peningkatan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha yang semakin diperluas.

Kredit Program Perumahan yang selanjutnya disingkat KPP adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Pelaksanaan KPP bertujuan untuk mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah. Kemudian meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.

Lalu mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah, mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pemerintah gelar akad massal 25.000 rumah subsidi pekan depan



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sistem Informasi Kredit Perumahan beroperasi mulai 15 Oktober 2025

Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.