KKP selamatkan potensi kerugian negara Rp6,79 triliun dalam setahun

id KKP,Kementerian Kelautan dan Perikanan,1 tahun Prabowo,Sumber daya kelautan

KKP selamatkan potensi kerugian negara Rp6,79 triliun dalam setahun

Foto udara proyek reklamasi saat penyegelan kawasan PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (9/10/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel lahan proyek reklamasi terminal khusus milik PT Alngit Raya seluas 8,452 hektare, karena tidak memiliki izin yang meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wilayah pesisir. ANTARA FOTO/Andri Saputra/sgd

Jakarta (ANTARA) - Dalam kurun waktu satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,79 triliun melalui pengawasan intensif terhadap sumber daya kelautan dan perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Ditjen PSDKP telah menangani 2.258 kasus pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 2.209 kasus dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus diproses secara pidana.

“Kami terus bekerja keras melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan ikan dilindungi, pengawasan destructive fishing, obat ikan ilegal, hingga pemanfaatan ruang laut tanpa izin,” ujar Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP.

Selama satu tahun terakhir, Ditjen PSDKP mencatat berbagai capaian signifikan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.

Sebanyak 326 kapal perikanan ilegal berhasil ditangkap, terdiri dari 297 kapal berbendera Indonesia dan 29 kapal asing, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,59 triliun.

Selain itu, penertiban terhadap 121 rumpon asing ilegal yang tersebar di WPP-NRI 715, 716, dan 717 turut menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp96,8 miliar.

Dalam upaya mencegah penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL), lebih dari 8 juta ekor BBL berhasil digagalkan pengirimannya ke luar negeri, menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,02 triliun.

Penindakan juga dilakukan terhadap perdagangan telur penyu lintas negara, dengan pengamanan sebanyak 103.400 butir telur di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang bernilai potensi kerugian Rp10,3 miliar.

Di Pontianak, Kalimantan Barat, Ditjen PSDKP menyegel 551 ekor ikan Arwana Super Red tanpa izin, menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

Sementara itu, pemusnahan 1,5 ton obat ikan ilegal di Pulau Bangka berhasil mencegah kerugian negara senilai Rp6,25 miliar.

Operasi terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) seperti penggunaan bom, potasium, dan bius berhasil menangani 19 kasus, dengan nilai potensi kerugian yang diselamatkan sebesar Rp4,75 miliar.

Terakhir, penghentian terhadap 87 kasus pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan 9 kasus pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,07 triliun.

Baca juga: KKP tawarkan konsep "waterfront city" di kawasan pesisir












Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP menyelamatkan potensi kerugian negara Rp6,79 triliun dalam setahun

Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.