Aspabeta harapkan penertiban becak motor digencarkan

id becak motor

Aspabeta harapkan penertiban becak motor digencarkan

Penilangan becak motor (ilustrasi/istw)

Yogyakarta  (ANTARA Jogja) - Asosiasi Paguyuban Becak Kota Yogyakarta berharap pemerintah setempat lebih menggencarkan penertiban becak motor di wilayah tersebut karena jumlahnya ditengarai semakin banyak.

"Becak-becak motor ini masih banyak dijumpai di wilayah Kota Yogyakarta meskipun sudah ada aturan tegas yang melarangnya. Karenanya pemerintah perlu meningkatkan intensitas penertiban becak motor," kata Ketua Asosiasi Paguyuban Becak Kota Yogyakarta (Aspabeta) Totok Yudianto di Yogyakarta, Senin.

Menurut Totok, hingga pertengahan tahun lalu, pemerintah kota bekerja sama dengan kepolisian melakukan penertiban becak motor dengan intensif, namun kini sudah mulai berkurang sehingga keberadaan becak motor kembali meningkat.

"Penertiban harus dilakukan dengan rutin. Jika tidak, upaya penertiban tidak akan membuahkan hasil yang maksimal," katanya.

Pemilik becak motor, lanjut Totok, kini juga terus berupaya menyamarkan motor yang ada di becak mereka dengan menaruhnya di bawah jok penumpang agar tidak terlihat mencolok.

Ia mengatakan, meskipun konsumen becak motor dengan becak tradisional berbeda, namun keberadaan becak motor telah menyalahi aturan yang berlaku.

"Selama ini, konsumen becak motor adalah penumpang dengan barang bawaan banyak, sedangkan untuk becak kayuh adalah wisatawan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Pendidikan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Udiyono mengatakan, masih ada becak motor yang beroperasi di Kota Yogyakarta.

"Kami melakukan penertiban kepada becak motor. Terakhir kali adalah sebelum puasa. Saat itu, ada 20 becak motor yang terjaring razia," katanya.

Penertiban, lanjut dia, tidak dapat dilakukan secara rutin karena ada kendala tempat untuk menampung becak motor yang terjaring razia. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan berinisiatif menyediakan lahan kosong di Terminal Giwangan untuk menampung becak motor yang terjaring razia.

Udiyono mengatakan, keberadaan becak motor tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Kota Yogyakarta, becak motor tersebut banyak ditemui di sejumlah lokasi seperti di sekitar Pasar Demangan dan di Jalan Soepomo serta di beberapa titik lain. 

(E013)