Bea masuk sepatu impor dibayar perusahaan jasa titipan

id menkeu,sri mulyani,bea cukai,sepatu impor,bea masuk

Bea masuk sepatu impor dibayar perusahaan jasa titipan

Arsip - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan dalam seminar ‘Kartini Menembus Batas, Menuju Ekonomi Inklusif’ di Jakarta, Kamis (25/4/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea masuk yang ditagihkan terhadap pengiriman sepatu impor senilai Rp10 juta yang marak dibicarakan belakangan telah dibayar oleh perusahaan jasa titipan (PJT).

“Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, bukan oleh Radhika Althaf (sebagai pemilik sepatu),” kata Sri Mulyani dalam keterangannya di akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan akar masalah kasus tersebut adalah perbedaan nilai sepatu yang diberitahukan oleh DHL yang lebih rendah dari harga seharusnya. Bea Cukai kemudian melakukan koreksi penghitungan bea masuk yang berujung menimbulkan pembayaran denda.

Namun, pembayaran denda dilakukan oleh DHL sebagai PJT, dan kasus saat ini sudah diselesaikan.

“Masalah saat ini sudah selesai. Sepatu sudah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan sudah diselesaikan,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, seorang warganet bernama Adhika Althaf mengaku menerima tagihan bea masuk senilai Rp31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp10 juta.

Bea Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL, di mana DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean senilai 35,37 dolar AS atau Rp562.736.

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp8,81 juta.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu: Bea masuk sepatu impor dibayar oleh perusahaan jasa titipan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024