Terpidana Cebongan masih ditahan di Denpom Yogyakarta

id terpidana cebongan sleman

Terpidana Cebongan masih ditahan di Denpom Yogyakarta

Tiga dari 12 terdakwa kasus Cebongan (Foto ANTARA/Noverasika)

Sleman (Antara Jogja) - Sebanyak 12 anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan terpidana dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman saat ini masih ditahan di Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta.

"Saat ini 12 terpidana kasus Cebongan masih ditahan di sini, termasuk tiga pelaku yang seharusnya sudah bebas, karena vonis empat bulan 20 hari penjara yang dijatuhkan kurang dari masa tahanan," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta Mayor CPM Jefridin, Selasa.

Menurut dia, para terpidana tersebut akan ditahan sampai putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Mereka diamankan di sini sampai inkrah. Jika nanti dinyatakan tetap harus menjalani hukuman penjara, selanjutnya akan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Militer (LPM) di Cimahi," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Mayor CHK Warsono, mengatakan penahanan 12 terpidana tersebut merupakan kewenangan Oditur Militer yang menghadirkan mereka di persidangan.

"Tugas kami hanya mengadili atas dakwaan yang disusun Oditur Militer, untuk eksekusi terpidana kewenangan Oditur Militer," katanya.

Seperti diberitakan, 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang disidang dalam perkara ini mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Militer (Dimil) II-11 Yogyakarta.

Pada sidang yang digelar Kamis (5/9), delapan terdakwa divonis bersalah dalam tindak pembunuhan berencana empat tahanan Lapas Cebongan yang merupakan titipan Polda DIY.

Eksekutor sekaligus otak aksi, Serda Ucok Tigor Simbolon dijatuhi vonis 11 tahun penjara. Adapun dua terdakwa lain yang disidang dalam berkas satu, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, masing-masing divonis delapan tahun dan enam tahun penjara.

Ketiganya juga dikenai hukuman tambahan pemecatan dari satuan militer.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 21 bulan tanpa pemecatan kepada Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Sedangkan Serda Ikhmawan Suprapto yang divonis 15 bulan penjara tanpa pemecatan. Sementara, tiga terdakwa lain yakni Serma Rokhmadi, Serma M Zaenuri, dan Serka Sutar dikenai 4 bulan 20 hari penjara.
(V001)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024