KPU DIY tunggu juknis Pilkada melalui DPRD

id KPU

KPU DIY tunggu juknis Pilkada melalui DPRD

Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menunggu diterbitkannya petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menindaklanjuti pengesahan UU Pilkada oleh DPR RI.

"Kami tinggal menunggu petunjuk teknis baik berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maupun Surat Edaran (SE) KPU," kata Komisioner KPU DIY, Faried Bambang Siswantoro di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Faried, KPU DIY hingga saat ini telah dalam kondisi siap untuk melaksanakan dua opsi mekanisme pilkada, baik secara langsung, maupun melalui DPRD.

Meski demikian, terlepas akan disahkannya RUU Pilkada atau tidak, menurut dia, jauh hari pihaknya telah mengkoordinasikan pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten, yakni Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul secara serentak masih dengan mekanisme pilkada langsung.

"Meskipun kedepan akhirnya pilkada akan dilakukan melalui DPRD, namun tidak mempengaruhi rencana pelaksanaan pilkada serentak di tiga kabupaten," kata dia.

Dia mengatakan, persiapan yang telah dilakukan antara lain meliputi penentuan jadwal proses pilkada, penentuan anggaran, logistik, serta persiapan rekrutmen panitia ad hoc. Seluruhnya mengacu mekanisme lama yakni pilkada langsung.

Adapun anggaran pelaksanaan pilkada tiga kabupaten yang telah disetujui masing-masing pemerintah daerah, ia menyebutkan, untuk Kabupaten Gunung Kidul disetujui Rp22 miliar, Bantul Rp19,5 miliar, dan Sleman 24 miliar.

"Semua itu dipersiapkan masih mengacu estimasi pilkada langsung. Karena nanti ada perubahan, tinggal kami sesuaikan lagi," kata dia.

Sementara itu, Faried menilai, UU Pilkada belum tentu dapat berlaku efektif dalam waktu dekat, karena kemungkinan masih menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan penyusunan peraturan turunannya.

Sehingga, dengan perkiraan itu, bisa jadi pilkada di DIY yang diperkirakan akan berlangsung pada Mei 2015, masih menggunakan mekanisme lama atau secara langsung.

"Biasanya ada "grace perod" (tenggang waktu) sebelum UU berlaku efektif, bisa saja satu atau dua tahun baru berlaku," kata dia.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024