Kulon Progo terapkan ujian calon kepala dusun

id Hasto

Kulon Progo terapkan ujian calon kepala dusun

Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo (Foto Antara Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2015 akan menerapkan ujian tertulis dalam proses pengisian jabatan kepala dusun atau kepala dukuh, yang merupakan bagian dari perangkat desa pada 2015.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pengisian formasi jabatan kepala dusun dengan mekanisme ujian untuk mengurangi gejolak yang terjadi di masyarakat akibat dari adanya perbedaan dukungan yang diberikan kepada calon dengan mekanisme pemilihan.

"Pengisian kepala dukuh dengan mekanisme ujian diharapkan mengurangi gejolak di masyarakat. Terhadap kepala dukuh hasil seleksi yang tidak diterima masyarakat, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pejabat tersebut untuk dapat bekerja sama dengan masyarakat pedukuhan yang dipimpinnya," kata Hasto dalam Rapat Paripurna (Rapur) Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pendapat Panitia Khusus dan Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Kulon Progo terhadap empat Raperda.

Menurut Hasto, calon kepala dukuh yang berhak mengikuti ujian adalah mereka yang telah lolos seleksi administrasi dan sudah diumumkan kepada masyarakat serta ditetapkan oleh kepala desa untuk mengikuti ujian tertulis.

"Calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi adalah mereka yang memperoleh nilai tertinggi di atas passing grade," katanya.

Dia mengatakan calon kepala dusun harus berkomitmen untuk selalu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mangamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI, serta berkelakuan baik, jujur dan adil, yang harus dimanifestasikan dalam ucapan, sikap dan perilaku.

Selain itu, kata Hasto, dalam pembentukan panitia pengisian perangkat desa, terdapat unsur dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat.

Ia mengatakan penentuan susunan panitia dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat secara proporsional dengan melibatkan lebih banyak peran serta masyarakat. Dengan demikian partisipasi masyarakat dalam proses pengisian perangkat desa, termasuk dukuh dapat dioptimalkan.

"Panitia pengisian perangkat desa harus bersikap netral dan transparan, serta adanya kewajiban yang dinormakan bahwa panitia pengisian sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh kepala desa," kata Hasto.

(KR-STR)