Jogja (Antara Jogja) - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan perlindungan hakim dalam menjalankan profesinya perlu dijamin undang-undang, sehingga segala hal yang mengancam keselamatan hakim dapat dihindarkan.
"Ini sangat urgen menurut saya, karena banyak kasus yang ditangani hakim sangat riskan dan sensitif," kata Suparman di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu.
Suparman mengatakan bahwa profesi hakim merupakan salah satu jabatan publik yang rentan menghadapi gesekan dan ancaman, khususnya di daerah-daerah.
Ancaman tersebut, menurut Suparman, dapat berbentuk penyerangan di dalam maupun di luar tempat sidang dari kelompok tertentu yang tidak sepakat dengan keputusan hakim seperti yang terjadi di Aceh, Gorontalo, Banten, serta Jawa Barat. "Di beberapa daerah, kami sudah lakukan advokasi yang berkaitan dengan ancaman keselamatan hakim," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa profesi hakim layak mendapatkan pengawalan fisik agar dapat dijamin keamanan serta kenyamanan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan. "Kami usulkan satu hakim satu polisi karena sebagai bentuk penghormatan negara juga harus menjaga keselamatan dan martabat hakim," kata dia.
Dengan demikian, dia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang salah satunya mencakup perlindungan hakim dapat disetujui di parlemen. "Secara umum harusnya disetujui," katanya.
(L007)
Berita Lainnya
3.593 laporan masyarakat masuk KY
Selasa, 2 April 2024 17:45 Wib
KY harap 2024 masyarakat Papua dapat layanan hukum prima
Selasa, 26 Desember 2023 11:46 Wib
Media massa ikut wujudkan peradilan bersih
Sabtu, 5 Agustus 2023 5:18 Wib
KY perpanjang pendaftaran calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM
Selasa, 30 Mei 2023 13:05 Wib
Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dibacok
Rabu, 29 Maret 2023 6:09 Wib
KY tangani 13 kasus rendahkan kehormatan-keluhuran martabat hakim
Selasa, 28 Desember 2021 17:42 Wib
KY beri sanksi 85 hakim sepanjang 2021
Selasa, 21 Desember 2021 17:23 Wib
KY menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim terbukti langgar kode etik
Senin, 3 Mei 2021 23:50 Wib