Yogyakarta (Antara Jogja) - Sebanyak 164 dari total 195 pendaftar yang mengambil formulir pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2017 mengembalikan formulir ke Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta.
"Berdasarkan jumlah pendaftar yang cukup banyak, warga tampaknya sangat antusias untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun depan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Selasa.
KPU Kota Yogyakarta kemudian melakukan seleksi administrasi terhadap seluruh berkas pendaftaran yang masuk untuk kemudian memanggil pendaftar yang lolos seleksi tahap pertama guna mengikuti tes tertulis yang akan diselenggarakan pada 1 Juli.
Wawan menyebut, pendaftar rata-rata sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjadi PPK, namun hanya ada satu atau dua pendaftar yang tidak memenuhi syarat.
"Ada pendaftar yang tidak memenuhi syarat usia minimal 25 tahun, serta ada pendaftar yang sudah pernah menjadi PPK dalam dua pemilihan umum secara berturut-turut," katanya.
Wawan pun memastikan, jajaran anggota PPK dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta 2017 akan banyak diisi wajah-wajah baru yang sebelumnya belum pernah terlibat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
KPU membutuhkan masing-masing lima anggota PPK untuk tiap kecamatan dan berharap jumlah pendaftar di tiap kecamatan lebih dari lima orang agar bisa dilakukan berbagai tahapan seleksi.
"Dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta, hanya ada satu kecamatan yaitu Jetis dengan jumlah pendaftar sesuai dengan kebutuhan yaitu lima orang," katanya.
Sementara itu, untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kota Yogyakarta akan melakukan seleksi tertulis pada Kamis (30/6).
"Ada beberapa kelurahan dengan jumlah pendaftar lebih dari enam orang sehingga perlu dilakukan tes tertulis. Setiap kelurahan membutuhkan tiga anggota PPS," katanya.
KPU Kota Yogyakarta menargetkan, seluruh anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2017 sudah dapat dilantik pada 20 Juli dan kemudian mulai bekerja sesuai tahapan pilkada yang ditetapkan. Masa kerja PPK dan PPS diperkirakan mencapai delapan hingga sembilan bulan.
(E013)
Berita Lainnya
Partai Golkar dorong Ridwan Kamil maju Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 5:01 Wib
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Ketua Ormas PGN mengambil formulir pendaftaran cabup di PDIP Kulon Progo
Kamis, 25 April 2024 19:48 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bawaslu Sleman awasi ketat netralitas ASN pada Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 12:33 Wib
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
KPU Gunungkidul membuka pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:10 Wib