Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperketat lalu lintas ternak yang keluar dan masuk di wilayahnya menjelang Idul Adha dengan mewajibkan surat keterangan sehat hewan ternak.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Retno Widyastuti di Gunungkidul, Ahad, mengatakan salah satu syarat yang harus dimiliki peternak adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Kami mewajibkan hewan ternak yang dibawa ke luar Gunungkidul dilengkapi dengan SKKH. Surat tersebut sebagai bukti bahwa hewan ternak dari Gunungkidul sehat dan layak disembelih pada Idul Adha," kata Retno Widyastuti.

Ia mengatakan DPKH Gunungkidul selalu mengawasi hewan ternak di pasar-pasar hewan, seperti Pasar Hewan Siyono Harjo dan Pasar Hewan Munggi. Dua pasar tersebut, nilai transaksi hewan kurban cukup tinggi.

SKKH pun juga wajib bagi peternak yang mendatangkan ternak dari luar daerah. Termasuk rekomendasi dari pihak berwenang di daerah asal pengiriman.

Proses penerbitan SKKH terbilang panjang. Itu sebabnya, menjelang Idul Adha disarankan pengurusannya sebisa mungkin sepekan sebelumnya.

"Jangan terlalu dekat waktunya saat mengurus SKKH," katanya.

Retno mengatakan pengurusan SKKH memakan waktu tiga sampai lima hari. DPKH Gunungkidul siap membantu proses pengurusannya hingga ke tingkat provinsi.

Retno mengungkapkan jika waktu pengurusan SKKH tiap daerah bisa berbeda-beda, sehingga perlu dilakukan sejak awal. Belum lagi harus ada hasil uji klinis hewan yang hendak dikirim.

"Kami tetap bantu semaksimal mungkin untuk pengurusan SKKH ini," kata Retno.

Sebelumnya, Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan DPKH Gunungkidul melakukan pendataan terhadap tempat pemotongan hewan (TPH) kurban tengah berjalan. Nantinya, petugas akan ditempatkan ke seluruh TPH tersebut.

"Pada saat Idul Adha, kami menerjunkan petugas kesehatan hewan untuk memantau kelaikan hewan kurban yang disembelih," katanya.*

Pewarta : Sutarmi
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024