Peneliti: DPR perdalam kriteria calon pimpinan KPK

id kpk, pimpinan kpk, peneliti ugm, Danang Kurniadi.

Yogyakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat harus memperdalam kriteria delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diusulkan panitia seleksi, kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Danang Kurniadi.

"Beberapa kriteria tersebut di antaranya komitmen dan integritas antikorupsi dan rekam jejak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, pimpinan KPK harus punya pengalaman dan prestasi yang baik di bidang penegakan hukum antikorupsi. Hal itu penting agar ke depan KPK dipimpin oleh mereka yang mempunyai kecakapan dan kapasitas yang andal.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan, DPR terutama Komisi III harus benar-benar bersih dari kepentingan dan intervensi politik untuk memproses delapan calon pimpinan KPK yang terseleksi.

"DPR jangan kalah oleh intervensi politik, apalagi kini episentrum korupsi ada di lingkungan dewan. Kami khawatir partai politik berkepentingan menempatkan `orangnya` di jajaran pimpinan," katanya.

Ia mengatakan pengalaman yang terjadi menunjukkan proses "fit and proper test" selalu berubah menjadi ajang transaksi politik. Apalagi, janji DPR untuk menghasilkan pimpinan KPK dengan kredibilitas tinggi seringkali tidak terbukti.

Oleh karena itu, Pukat Fakultas Hukum UGM meminta masyarakat ikut aktif dan berpartisipasi dalam pemilihan pimpinan KPK dengan memantau proses seleksi dan memberikan dorongan agar Komisi III DPR tidak salah memilih.

"DPR seyogianya bisa mempertimbangkan proses seleksi dengan memperhatikan masukan dari masyarakat sipil, media massa, kampus hingga lembaga swadaya masyarakat mengenai figur seperti apa yang cocok sebagai pimpinan KPK," katanya.

Delapan calon pimpinan KPK adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Handoyo Sudrajat, Abdullah Hehamahua, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Zulkarnain, dan Ariyanto.

(L.B015*H010)