BNP2TKI-PMI jalin kerja sama perlindungan TKI

id pmi jusuf kallla

BNP2TKI-PMI jalin kerja sama perlindungan TKI

Ketua Umum PMI Jusuf Kalla dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, menandatangani Mou kerja sama Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Yogyakarta, Jumat (22/2). (Foto Antara/ Victor

Sleman (Antara Jogja) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Palang Merah Indonesia melakukan kerja sama penanganan perlindungan tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja Indonesia purna bermasalah.

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla di sela pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional PMI di Yogyakarta, Jumat.

Moh Jumhur Hidayat mengatakan, tujuan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan kepala calon tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI dan TKI purna bermasalah dengan berpegang teguh pada pada norma dan tujuan perlindungan serta prinsip-prinsip PMI dan Bulan Sabit Internasional.

"Implementasi kerja sama ini berlaku baik di dalam maupun di luar negeri," katanya.

Menurut dia, implementasi di dalam negeri yakni terhadap calon TKI dan TKI purna bermasalah, serta terhadap TKI bermasalah pada saat bekerja di luar negeri.

"Saat ini PMI telah memiliki perwakilan di 160 negara, sedangkan TKI di luar negeri saat ini tercatat kurang lebih sekitar enam juta yang tersebar di 142 negara di dunia dengan rumitansi (uang kiriman) dari penghasilan mereka yang masuk ke dalam negeri sekitar Rp100 triliun per tahun," katanya.

Ia mengatakan, ruang lingkup kerja sama BNP2TKI dan PMI ini meliputi peningkatan kapasitas calon TKI dalam bidang kesehatan dan pembekalan tanggap darurat bencana, dukungan pelayanan perlindungan dan penanganan TKI bermasalah di luar negeri.

"Selain itu juga pemberdayagunaan sarana dan prasarana, konseling dan rehabilitasi TKI purna yang mengalami traumatik, pertukaran informasi perihal calon TKI/TKI bermasalah yang memerlukan penanganan khusus serta melakukan pelatihan kepada karyawan BNP2TKI di pusat dan daerah dalam rangka rehabilitasi TKI purna bermasalah," katanya.

Dalam nota kesepahaman, kata dia, disedutkan BNP2TKI dan PMI bersama-sama memberikan perlindungan calon TKI/TKI di bidang pelayanan sosial kemanusiaan, penyiapan data dan membentuk tim terpadu.

"Kerja sama berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak penandatanganan nota kesepahaman dan dapat diperpanjang,diubah atau diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak," katanya.
(V001)