Hak angket hilangkan kecurigaan kecurangan pemilu, kata JK

id Jusuf Kalla,JK,Pemilu 2024

Hak angket hilangkan kecurigaan kecurangan pemilu, kata JK

Mantan Wapres Muhammad Jusuf Kalla menunjukan surat suara saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 03 Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Indonesia Jusuf Kalla (JK) berpendapat bahwa hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, hak angket dapat menjadi momentum bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu, sementara dari sisi pihak penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.

“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak karena sekarang banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus, sehingga menghilangkan kecurigaan,” kata JK di Universitas Indonesia, Sabtu, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta.

Lebih lanjut, JK berpesan agar pihak tergugat tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang akan diajukan ke DPR jika memang tidak merasa bersalah.

“Jalani saja, tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa, bisa jadi klarifikasi. Kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya,” imbuh JK.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan dirinya mendukung kubu koalisi Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Surya Paloh mengatakan bahwa pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai. Menurutnya Ganjar pun sebagai kader PDIP mempunyai hak konstitusional untuk mewacanakan hal tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JK sebut hak angket hilangkan kecurigaan dugaan kecurangan pemilu
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024