KPK periksa empat anggota DPR terkait simulator

id simulator

KPK periksa empat anggota DPR terkait simulator

Ilustrasi kasus simulator (foto suarapublik.co.id)

Jakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat anggota DPR RI terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi untuk penerbitan surat izin mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Empat anggota DPR tersebut adalah anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Herman Heri, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Azis Syamsudin serta mantan Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Benny datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan batik biru sedangkan Azis datang lima menit kemudian memakai batik cokelat keemasan.

"Iya (untuk simulator), menjelaskan semasa saya menjadi Ketua Komisi III," kata Benny menjawab wartawan.

Sementara itu Azis Syamsuddin menolak berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. Nama Azis, Herman dan Bambang sebelumnya disampaikan oleh mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada pemeriksaan Kamis (21/2) untuk kasus yang sama.

"Tadi saya diperiksa untuk kasus simulator, itu yang terlibat Aziz Syamsudin, Herman Heri, Bambang Susatyo," kata Nazar.

Nazaruddin juga dijadwalkan diperiksa untuk kasus tersebut pada hari ini.

Dalam kasus simulator, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (mantan Wakil Kakorlantas), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sementara Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.

Selain dijerat pasal memperkaya diri sendiri, Djoko juga disangkakan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU.
(D017)