Jakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat anggota DPR RI terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi untuk penerbitan surat izin mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Empat anggota DPR tersebut adalah anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Herman Heri, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Azis Syamsudin serta mantan Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Benny datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan batik biru sedangkan Azis datang lima menit kemudian memakai batik cokelat keemasan.
"Iya (untuk simulator), menjelaskan semasa saya menjadi Ketua Komisi III," kata Benny menjawab wartawan.
Sementara itu Azis Syamsuddin menolak berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. Nama Azis, Herman dan Bambang sebelumnya disampaikan oleh mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada pemeriksaan Kamis (21/2) untuk kasus yang sama.
"Tadi saya diperiksa untuk kasus simulator, itu yang terlibat Aziz Syamsudin, Herman Heri, Bambang Susatyo," kata Nazar.
Nazaruddin juga dijadwalkan diperiksa untuk kasus tersebut pada hari ini.
Dalam kasus simulator, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (mantan Wakil Kakorlantas), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sementara Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.
Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.
Selain dijerat pasal memperkaya diri sendiri, Djoko juga disangkakan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU.
(D017)
Berita Lainnya
Teknologi perangkat lunak simulasi PLTN dilirik BRIN
Kamis, 22 Februari 2024 15:07 Wib
Toyota sajikan gim simulator balapan
Minggu, 18 Februari 2024 7:37 Wib
Simulator karya pelajar SMKN tembus pasar Vietnam
Senin, 21 November 2022 6:43 Wib
Lanud Adisutjipto miliki simulator Pesawat Grob
Kamis, 24 Juli 2014 21:21 Wib
Kapolri siap diperiksa terkait simulator SIM
Kamis, 7 Maret 2013 11:42 Wib
Taman Pintar segera dilengkapi zona simulator gempa
Selasa, 5 Maret 2013 16:23 Wib
KPK geledah satu tempat di Kudus terkait simulator
Jumat, 15 Februari 2013 11:42 Wib
KPK minta Polri hentikan penyidikan kasus simulator
Jumat, 19 Oktober 2012 19:36 Wib