Bantul (Antara Jogja) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun ini menggandeng 28 rumah sakit untuk mengoptimalkan layanan kesehatan melalui program jaminan kesehatan daerah.
"Dengan berkembangnya mitra kerja sama ini diharapkan dapat menjadi penunjang sarana dalam memberikan pelayanan Jamkseda yang berorientasi pada kepuasan dan kenyamanan," kata Kepala UPT Jamkesda Dinas Kesehatan Bantul Bambang Agus Subekti, Jumat.
Menurut dia, sebanyak 28 rumah sakit mitra kerja itu tersebar di Kabupaten Bantul maupun di luar kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), baik milik pemerintah maupun swasta.
Selain rumah sakit, kata dia layanan Jamkesda Bantul juga telah menjangkau seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Bantul yang berjumlah 27 puskesmas induk, dan sekitar 70 puskesmas pembantu (pustu).
"Semua tagihan layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas dari peserta Jamkesda Bantul bisa diklaim di tempat ini (UPT Jamkesda) sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan program Jamkesda di Bantul berjalan sejak Februari 2012 dengan jumlah peserta sekitar 149 ribu, bertambah menjadi sebanyak 211 ribu pada 2013. Peserta jamkesda adalah warga yang tidak terkaver jamkesmas dan jamkesos.
"Hingga Januari-Mei 2013 klaim jamkesda mencapai sebesar Rp2,473 miliar yang terdiri atas Rp2,368 miliar dari rumah sakit, kemudian sisanya sebesar Rp114 juta berasal dari puskesmas," katanya.
Meski demikian, kata dia klaim tersebut belum semuanya yang tertagihkan dari rumah sakit, terutama rumah sakit besar seperti RS Sardjito Yogyakarta, karena kesibukan pelayanan kesehatan di rumah sakit itu.
"Untuk Jamkesda tahun ini sementara dianggarkan sebesar Rp10,69 miliar, namun demikian akan diajukan tambahan pada anggaran perubahan jika sesuai hitungan dana yang disediakan tidak mencukupi hingga akhir tahun," katanya.
Menurut dia, agar tagihan klaim tidak menumpuk pada akhir tahun, pihaknya memberikan batas waktu klaim jamkesda sebulan sejak tanggal tagihan, misalnya tercatat pada Mei diberi waktu hingga tanggal 6 Juni bulan berikutnya.
"Jikapun belum, maka tetap bisa diklaimkan sampai Desember. Namun diupayakan sebulan supaya tidak menumpuk di akhir tahun, seperti tahun kemarin sempat menumpuk sebesar Rp1,1 miliar karena klaim telat," katanya.
(KR-HRI)
