Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih melakukan penilaian terhadap aset lahan bekas proyek perumahan Bantul Kota Mandiri seluas 30 hektare yang gagal dilaksanakan.
"Statusnya kan masih milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul, dan saat ini baru dilakukan penilaian oleh tim apraisal berapa sih total nilai asetnya," kata Bupati Bantul Sri Surya Widati di Bantul, Rabu.
Menurut dia, karena saat ini masih dalam penilaian aset, jika ada pihak lain yang mengunakan lahan BKM untuk kepentingan lain termasuk adanya laporan ditanami tebu, seharusnya minta izin terlebih dahulu ke Pemkab Bantul selaku pemilik lahan.
"Karena masih dalam proses, pihak lain tidak diperbolehkan menggunakan lahan dengan sewenang-wenang, jika ada, tim apraisal yang harus bertanggungjawab untuk menyelesaikannya," katanya.
Bupati mengatakan, sebenarnya banyak yang berminat untuk menggunakan dan membeli lahan BKM yang terdapat di sebagian besar di Kecamatan Pajangan dan sebagian kecil berada di wilayah kecamatan Kasihan untuk kepentingan investasi.
Ia menyebutkan, peminat itu di antaranya pengembang perumahan dari Kota Yogyakarta yang ingin menggunakan lahan untuk membangun perrumahan murah bersubsidi, namun karena masih dalam proses penilaian, lahan belum dilepas.
"Untuk menjual aset kami masih menunggu kerja tim apraisal, takutnya kalau terburu-buru harganya kemahalan atau kemurahan. Jadi daripada tergesa-gesa, kami masih menunggu supaya semuanya berjalan enak," katanya.
Sementara itu, dalam sebuah rapat paripurna pekan lalu, seorang anggota DPRD Bantul dari fraksi PKS Agus Effendi mempertanyakan lahan bekas proyek gagal yang direncanakan Pemkab Bantul bersama PT Perwita Karya, salah satu investor tersebut.
Menurut Agus, pihaknya menyesalkan masih mengambangnya status lahan milik BKM tersebut, bahkan pihaknya menerima laporan adanya tanaman tebu di lahan BKM, sehingga pihaknya meminta penjelasan status lahan tersebut.
Kepala Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bibit Rustamto saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada lahan tebu yang ditanam diatas lahan BKM, namun tanaman tebu tersebut berada di tanah kas desa Bangunjiwo, sehingga tidak menyalahi aturan.
"Itu bukan milik BKM, namun tanah tanah kas desa kami. Kalau di Bangunjiwo memang ada lahan BKM, tetapi tidak begitu luas, karena dulunya hanya milik beberapa orang yang dibeli pihak BKM," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pemkab Sleman lakukan pengawasan ketat penjualan minuman beralkohol online
Jumat, 1 November 2024 14:23 Wib
Bupati Sleman: Hasil TMMD bantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kamis, 31 Oktober 2024 18:39 Wib
Pjs Bupati Sleman mengajak ormas tingkatkan partisipasi pemilih pilkada
Rabu, 30 Oktober 2024 23:27 Wib
Pjs bupati: Pesparawi Sleman menjadi pembinaan spiritual umat Kristiani
Sabtu, 26 Oktober 2024 20:11 Wib
Pjs Bupati Sleman: Hari Santri memomentum berbakti kepada negeri
Selasa, 22 Oktober 2024 19:59 Wib
Bawaslu Sleman teruskan pelanggaran netralitas lurah ke Bupati
Senin, 21 Oktober 2024 20:46 Wib
Pjs Bupati Sleman sebut Pertika Kalpataru sarana Pramuka lestarikan bumi
Senin, 21 Oktober 2024 19:42 Wib
Bawaslu Sleman memeriksa tiga lurah terkait foto bersama calon bupati
Jumat, 18 Oktober 2024 19:24 Wib