Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memfasilitasi pemilih domisili untuk menggunakan hak suara pada Pemilu 2014 di tempat pemungutan suara terdekat.
"Diperkirakan ada ribuan pemilih domisili yang menyebar di beberapa desa, makanya akan difasilitasi di TPS terdekat dimana mereka berdomisili," kata Komisioner KPU Bantul Nuruddin Latif di Bantul, Sabtu.
"Dalam menggunakan hak suara pemilih domisili juga berbaur dengan pemilih penduduk. Total yang disiapkan untuk Pemilu 2014 sebanyak 2.298 TPS di seluruh Bantul," katanya.
Ia mengatakan jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diterima dari Bupati Bantul untuk acuan pemutakhiran data pemilih beberapa waktu lalu sekitar 716 ribu orang.
Namun, kata dia, berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih oleh petugas pantarlih bertambah menjadi sekitar 730 sampai dengan 740 orang untuk kemudian dicatat dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Dalam menentukan pemilih untuk Pemilu 2014, pihaknya menganut dua prinsip, yakni berdasarkan "de jure" atau penduduk asli yang masuk dalam DP4 dan "de facto" atau warga pemilih yang berdomisili di Bantul.
"Keberadaan perguruan tinggi dan ponpes turut menyumbang penambahan DPS, selain itu pertumbuhan perumahan di Bantul juga memengaruhi penambahan jumlah pemilih sementara," katanya.
(KR-HRI)