Dono bantah gunakan dana penjualan tanah TPAS

id sampah

Dono bantah gunakan dana penjualan tanah TPAS

ilustrasi FOTO ANTARA/Noveradika/12 ()

Yogyakarta (Antara Jogja) - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulonprogo Dono Sugestiaji membantah menggunakan dana hasil penjualan tanah untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Banyuroto.

Hal itu diungkapkan Dono Sugestiaji dalam keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto dengan terdakwa mantan Asisten Sekwilda I Kulonprogo Sarjana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Selasa.

"Memang saya sempat menerima amplop dari makelar tanah Heribertus Suhartanto. Namun, merasa tidak perlu, dan bukan hak saya, lantas mengembalikan semuanya tanpa membuka isinya, meskipun telah disebutkan Rp10 juta," kata Dono.

Sebelumnya Heribertus Suhartanto dalam sidang pada Selasa (24/9) menerangkan bahwa dirinya telah memberikan sebagian dana hasil penjualan tanah kepada beberapa pejabat sebagai "bonus" termasuk Dono Sugestiaji.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Dono mengaku mendapatkan penawaran tanah untuk pembangunan TPAS dari Heribertus Suhartanto.

Saat itu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kulonprogo merencanakan membangun TPAS baru, karena TPAS lama diperkirakan sudah tidak dapat menampung sampah. Sehingga, membutuhkan tanah yang sesuai untuk pengadaan proyek tersebut.

"Karena cari tanah yang dapat digunakan untuk pembuangan sampah sulit, tiba-tiba Heribertus Suhartanto datang menawarkan tanah," katanya.

Selanjutnya, kata Dono, dirinya hanya bertindak untuk mengusulkan pembelian tanah tersebut kepada pemerintah kabupaten setempat, yang akhirnya disetujui dengan harga Rp24.500 per meter persegi.

Sebelumnya, tanah milik Kusnan dan Kayem di desa Banyuroto seluas 15.424 meter persegi disepakati dengan harga Rp24.500 per meter persegi, sehingga total pembayaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp377,8 juta.

Harga tersebut tidak sesuai dengan harga yang didapatkan makelar tanah Heribertus Suhartanto langsung dengan kedua pemilik tanah itu, yang jauh lebih kecil.

Harga tanah milik Kusnan sebelumnya telah disepakati Rp2.450 per meter persegi, dan milik Kayem Rp1.700 meter persegi.

Asisten Sekwilda I Kulonprogo Sarjana didakwa ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah TPAS Banyuroto tersebut, karena diduga ikut mengatur penentuan harga tanah.

  (KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024