Jakarta (Antara Jogja) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamaimin Iskandar mengatakan metode penerapan bagi hasil produktivitas atau "productivity gain sharing" dapat menjadi salah satu alternatif sistem pengupahan.
"Model pengupahan dengan mempertimbangkan konsep 'productivity gain sharing' ini mampu membangun kemitraan antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan skala upah secara bipartit," ujar Muhaimin saat membuka Konferensi Nasional Produktivitas di Jakarta, Kamis.
Muhaimin menambahkan dengan menggunakan metode ini, setiap pertumbuhan produktivitas yang dicapai oleh perusahaan bisa memberikan sumbangannya pada upah buruh.
"Dengan model ini, maka akan timbul motivasi tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja secara bertanggung jawab dalam rangka mendongkrak pertumbuhan nilai tambah perusahaan," tambah dia.
Dengan pertumbuhan nilai tambah perusahaan tersebut, lanjut Menakertrans, maka akan meningkatkan pendapatan tenaga kerja itu sendiri.
Penerapan bagi hasil produktivitas, kata dia, sejalan dengan amanat UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 92 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pengusaha menetapkan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
"Begitu juga dalam Inpres nomor 9 /2013, Presiden juga telah menginstruksikan untuk merumuskan secara komprehensif sistem pengupahan nasional yang mampu mengakomodasi kepentingan
baik pengusaha maupun tenaga kerja," jelas dia.
Muhaimin berharap para pemangku kepentingan dapat mempelajari, memahami dan mendiskusikan keseluruhan aspek, keuntungan dan kelemahan dari model penerapan bagi hasil produktivitas tersebut.
Dengan demikian dapat menjadi masukan kepada pemerintah untuk menetapkan suatu Sistem Pengupahan Nasional yang menguntungkan semua pihak.
(I025)
Berita Lainnya
Prabowo: Kontestasi Pilpres 2024 selesai, jalin kerja sama bangun RI
Kamis, 25 April 2024 7:02 Wib
Prabowo datangi Kantor PKB
Rabu, 24 April 2024 15:21 Wib
AMIN di KPU RI hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Rabu, 24 April 2024 10:25 Wib
Semua paslon diundang hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024 di KPU RI
Selasa, 23 April 2024 15:05 Wib
Anies-Muhaimin beri ucapan selamat Prabowo-Gibran
Selasa, 23 April 2024 0:41 Wib
MK menolak semua permohonan Anies-Muhaimin
Senin, 22 April 2024 14:20 Wib
Anies-Muhaimin: Hakim MK berani putuskan terbaik
Senin, 22 April 2024 9:09 Wib
Hakim MK didoakan Anies-Nuhaimin sebelum membacakan putusan sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 9:04 Wib