Jogja (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat masih banyak perusahaan di daerah ini yang belum mengenal prinsip kesehatan dan keselamatan kerja.
"Dari perusahaan yang menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), sebagian besar dilakukan perusahaan kategori besar dan menengah," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi ini, Andri Budirasmini di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Andri, perusahaan yang terpantau telah menerapkan
K3 masih berkisar 1.600 perusahaan dari 3.374 perusahaan yang terdiri atas 2.348 perusahaan kecil, 722 perusahaan sedang, dan 308 perusahaan besar.
"Meskipun sosialisasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sudah kami lakukan, dan kami pantau, tetapi hingga tahun ini sekitar lima puluhpersen perusahaan belum melakukannya," katanya.
Menurut dia, masih belum menyeluruhnya penerapan prinsip K3 tersebut mengakibatkan masih dijumpainya kecelakaan kerja pada tahun ini akibat kelalaian pemilik perusahaan.
Ia mengatakan selain terkait kurangnya kesadaran pemilik perusahaan, menurut dia, minimnya penerapan K3 juga disebabkan masih banyak perusahaan yang menganggap penerapan K3 membutuhkan
biaya mahal.
Selain itu, kata dia, juga dipicu masih minimnya kemampuan pengawasan karena masih sedikitnya jumlah tenaga pengawas K3 yang ada
di Disnakertrans DIY yang hingga tahun ini hanya berjumlah 13 orang.
"Tenaga pengawas di Disnakertrans masih sedikit, yakni 13 orang untuk mengawasi ribuan perusahaan di DIY tentu masih kurang efektif," kata dia.
(KR-LQH)