JAK tagih Kejati DIY selesaikan kasus Persiba

id jak tagih kejati

JAK tagih Kejati DIY selesaikan kasus Persiba

Persiba Bantul (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, menagih penyelesaian kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul.

Jaringan Anti Korupsi (JAK) yang terdiri atas Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Forum LSM, serta Indonesia Court Monitoring (ICM) diterima langsung oleh Kepala Kejati DIY, Lueke Larasati beserta jajaran dalam forum audiensi yang berlangsung hampir dua jam.

"Kasus ini sudah genap satu tahun, sejak penetapan tersangka mantan Bupati Bantul Idham Samawi pada Juli 2013. Sementara sampai sekarang masih belum ada kabar kelanjutan prosesnya," kata Koordinator JAK, Zainurrahman dalam kesempatan itu.

Menurut dia, proses penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut sudah jauh melampaui target mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Suyadi. Suyadi, kata dia, pernah menargetkan bahwa kasus itu sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada awal 2014.

"Sesuai informasi dari Kejati DIY, pada awal 2014 kasus ini sudah hampir selesai, dan tinggal menunggu proses penghitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP saja," katanya.

Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Khifdzil Alim mengatakan lamanya penanganan kasus korupsi yang disertai dengan mutasi Kepala Kejaksaan memunculkan anggapan bahwa Kejati DIY takut secara tegas menangani kasus itu. "Adanya pergantian kepala, ada opini bahwa sudah mulai adanya intervensi ke institusi Kejati," katanya.

Meski demikian, ia berharap Kejati DIY dengan kepemimpinan baru dapat memproses setiap kasus dengan prinsip kesaamaan di depan hukum, sehingga diharapkan tidak ada yang kebal hukum.

Sementara itu, Kajati DIY, Lueke Larasati menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus korupsi senilai Rp12,5 miliar itu tidak berhenti.

"Kami mendukung apa yang telah dilakukan Kajati lama terkait kasus ini, dan saya berkomitmen akan melanjutkannya," kata dia.

Lueke menjelaskan, proses penyelesaian kasus yang melibatkan mantan Bupati Bantul tersebut saat ini masih dalam tahap melengkapi dokumen yang dibutuhkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY untuk melakukan PKN.

Data tersebut terdiri atas dokumen tata kelola keuangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul sebagai data pelengkap sebelum melakukan PKN. "Jadi mengenai lamanya kasus ini, bukan berarti kami tidak bekerja. tapi memang ada tahapan-tahapannya," kata dia.

Sementara itu, ia tidak membenarkan anggapan bahwa mutasi Kepala, serta beberapa jaksa penyidik Kejati DIY disimpulkan adanya indikasi intervensi dari pihak luar yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu.

"Mutasi itu mekanisme biasa di tubuh Kejaksaan, jadi tidak ada itu intervensi.Kaitannya dengan politik, tidak ada hubungannya dengan kami. Kami hanya bekerja dalam koridor hukum," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024