Jogja (Antara Jogja) - Kalangan pelaku usaha kecil menengah di Daerah Istimewa Yogyakarta masih kesulitan menaikkan harga jual produk meskipun telah terjadi kenaikan tarif dasar listrik tahap ketiga per 1 September 2014.
"Kondisi daya beli masyarakat yang masih belum signifikan tidak memungkinkan untuk gegabah dalam menaikkan harga jual," kata Direktur Asosiasi Pengembangan Industri Kerajinan Republik Indonesia (APIKRI) Amir Panzuri di Yogyakarta, Jumat.
Selanjutnya, kata dia, dengan dampak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tersebut juga berpotensi memunculkan dilema tersendiri bagi para pelaku UKM dalam mencari jalan keluar.
Dengan kenaikan tersebut, menurut Amir, para pelaku UKM tidak serta-merta dapat menaikkan harga jual karena daya beli masyarakat belum mengalami kenaikan secara signifikan.
Salah satu jalan keluar yang mungkin bisa ditempuh oleh pelaku UKM, kata dia, adalah dengan melakukan efisiensi penggunaan tenaga listrik dalam proses produksi.
"Salah satu yang mungkin bisa dilakukan oleh mereka (pelaku UKM) adalah dengan menekankan efisiensi penggunaan listrik dalam berproduksi. Itu pun jangan sampai menurunkan mutu produksi sebab akan memunculkan masalah baru di pasaran," katanya.
Menurut dia apabila dilakukan penurunan upah, tentu akan berpengaruh pada sisi sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, lanjut dia, jika dilakukan diversifikasi produksi maupun usaha juga kemungkinan akan terkendala keterbatasan modal.
"Intinya tidak mudah bagi UKM di setiap ada kenaikan apa pun," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmosutidjo mengatakan kenaikan TDL seharusnya dapat disertai dengan upaya peningkatan infrastruktur.
"Seharusnya tetap ada perimbangan melalui pemberian insentif atau pemenuhan infrastruktur yang mendukung aktivitas perekonomian," kata dia.
Sejak 1 September 2014, pemerintah mulai memberlakukan kembali kenaikan tarif dasar listrik tahap ketiga, ada delapan golongan yang mengalami kenaikan ini yaitu untuk golongan industri menengah terbuka dan industri besar, sedangkan enam golongan lainnya memasuki tahap kedua dari 1 Juli lalu.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
"Monster" hadir di Netflix, kisahkan situasi sulit anak
Jumat, 26 April 2024 3:25 Wib
PDIP sulit mengimbangi figur Bobby Nasution di Sumatera Utara
Minggu, 14 April 2024 20:22 Wib
Kecurangan Pemilu 2024 sulit dibuktikan melalui bansos di sidang MK
Rabu, 3 April 2024 7:30 Wib
Aktris Faradina Mufti sulit terjuni industri film Indonesia
Minggu, 24 Maret 2024 14:35 Wib
Sulit bersatu meskipun PDIP-PKS berpeluang jadi oposisi
Minggu, 3 Maret 2024 5:14 Wib
AC Milan ditekuk Monza sulit naik posisi
Senin, 19 Februari 2024 6:50 Wib
Capres Anies beber sulit cari kerja-harga pangan
Senin, 29 Januari 2024 4:36 Wib
Piala Asia 2023: Laga Indonesia kontra Australia bakal sulit
Sabtu, 27 Januari 2024 20:34 Wib