Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta berharap kasus gugatan perdata pengambilalihan Terminal Giwangan dari pengelola awal PT Perwita Karya dapat segera diselesaikan, agar tidak terus menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Semangat kami untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) adalah agar perkara ini dapat segera diselesaikan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.
Haryadi berharap, jika permasalahan menyangkut Terminal Giwangan tersebut dapat diselesaikan, maka proses pengembangan terminal bisa dilakukan optimal.
"Meskipun saat ini fungsi terminal masih bisa dijalankan, namun pengembangannya terkendala kasus ini," katanya.
Haryadi mengatakan peninjauan kembali tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung memenangkan PT Perwita Karya dalam putusan kasasinya dan mewajibkan Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pembayaran sebesar Rp56 miliar.
Haryadi mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sejak awal berniat membayarkan nilai aset Terminal Giwangan sesuai hasil appraisal (lembaga penaksir) yaitu sebesar Rp41,5 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan karena ada pengambilalihan pengelolaan, padahal PT Perwita Karya seharusnya memiliki hak untuk mengelola terminal selama 30 tahun. Pengambilalihan itu terjadi pada 2009.
Namun demikian, PT Perwita Karya tidak menyetujui hasil appraisal tersebut karena menilai masih ada tiga aspek yang perlu ikut diperhitungkan yaitu pematangan tanah, piutang pihak ketiga yaitu penyewa kios di terminal dan sambungan telepon. Permasalahan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.
Wali kota mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyampaikan bukti baru dalam memori PK yaitu kesalahan gugatan perdata untuk piutang pihak ketiga.
"Seharusnya, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak perlu bertanggung jawab atas piutang pihak ketiga itu. Piutang itu terjadi antara PT Perwita Karya dan penyewa kios bukan dengan pemerintah," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menganggarkan dana sebesar Rp5 miliar di dana cadangan dan akan ditambah sebesar Rp36 miliar melalui anggaran perubahan 2014 untuk pembayaran nilai aset.
Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki waktu maksimal enam bulan untuk menyampaikan memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
(E013)
Berita Lainnya
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
Hadir di Yogyakarta, House of Roman Siap Penuhi Kebutuhan Ubin Granit dan Keramik Mewah
Jumat, 3 Mei 2024 0:06 Wib
Memangkas stunting melalui tradisi "mitoni"
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
PDIP Yogyakarta akan silaturahmi rekam aspirasi rakyat jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 4:44 Wib
PDI Perjuangan buka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta
Senin, 29 April 2024 23:06 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Perpustakaan Nasional dan Keraton Yogyakarta berkomitmen melestarikan naskah Nusantara
Minggu, 28 April 2024 22:25 Wib
Pengelola enam warisan dunia di Indonesia sepakati bentuk wadah bersama
Minggu, 28 April 2024 20:02 Wib