Jogja (Antara Jogja) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti resmi menandatangani peraturan wali kota yang mengatur perubahan peraturan wali kota tentang penjabaran APBD 2014 karena anggaran perubahan 2014 tidak dapat ditetapkan tepat waktu.
"Selanjutnya, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyampaikan penerbitan peraturan wali kota ini kepada DPRD Kota Yogyakarta agar diketahui," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, pemberitahuan ke DPRD Kota Yogyakarta tersebut perlu dilakukan karena fungsi "budgeting" sebenarnya berada di lembaga legislatif.
"Namun, karena fungsi itu tidak dapat dijalankan, maka pemerintah kota pun memberitahukan penerbitan peraturan wali kota ini ke dewan," katanya.
Haryadi menambahkan, penerbitan peraturan wali kota tersebut sudah dilakukan berdasarkan arahan dari Pemerintah DIY, dan tidak semua kegiatan dapat dibiayai berdasarkan peraturan tersebut.
Berdasarkan peraturan wali kota itu, kegiatan yang bisa dibiayai adalah belanja prioritas yang sifatnya wajib dan mengikat, di antaranya pembayaran gaji pegawai honorer, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap, pembayaran pajak penerangan jalan, serta pembayaran PDAM.
Total belanja yang bisa dibiayai menggunakan dasar peraturan wali kota tersebut adalah sekitar Rp10 miliar yang terdiri atas belanja langsung Rp7,5 miliar dan sisanya adalah belanja tidak langsung.
Pemerintah DIY dalam arahannya juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penghematan belanja yang tidak prioritas, serta menggeser belanja agar pemanfaatan anggaran semakin efisien.
"Perarturan wali kota ini akan berlaku hingga Desember. Untuk tahun depan, penggunaan anggaran akan didasarkan pada APBD 2015," kata Haryadi.
Hingga saat ini, Wali Kota Yogyakarta itu mengatakan masih optimistis anggaran murni 2015 masih memungkinkan untuk dibahas meskipun waktu pembahasan hanya tinggal dua bulan. "Masih terlalu dini untuk berandai-andai," katanya.
Kegagalan pembahasan APBD Perubahan 2014 di Kota Yogyakarta tersebut dipengaruhi oleh dinamika politik di DPRD Kota Yogyakarta. Hingga tiga bulan setelah pelantikan anggota periode 2014-2019, lembaga legislatif tersebut belum dapat menetapkan alat kelengkapan dan pimpinannya.
(E013)
Berita Lainnya
Ludes dalam tujuh menit, tiket konser Sheila On 7 di lima kota
Kamis, 2 Mei 2024 10:26 Wib
Desa wisata mampu kembangkan "ecotourism" di IKN
Kamis, 2 Mei 2024 6:00 Wib
Liga 1: Arema FC puas terhindar degradasi
Rabu, 1 Mei 2024 20:17 Wib
Presiden membagikan sembako untuk warga Mataram, NTB
Rabu, 1 Mei 2024 11:17 Wib
Jokowi bersepeda pagi keliling Kota Mataram, NTB
Rabu, 1 Mei 2024 10:59 Wib
PDI Perjuangan buka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta
Senin, 29 April 2024 23:06 Wib
"Solo Menari" memperteguh Solo, Jateng, sebagai Kota Kreatif UNESCO
Senin, 29 April 2024 17:21 Wib
Gerebek getuk Kota Magelang, Jateng, jadi daya tarik wisatawan
Senin, 29 April 2024 6:34 Wib