Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan tata cara pencalonan kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2015 kepada partai politik maupun organisasi masyarakat setempat.
"Hari ini kami laksanakan sosialisasi pencalonan Pilkada dengan mengundang seluruh pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara, usai sosialisasi di Bantul, Selasa.
Menurut dia, sosialisasi tata cara pencalonan kepala daerah untuk Pilkada yang juga diikuti panitia pengawas pemilu ini bertujuan menyampaikan dan memberikan pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan untuk bisa maju pada Pilkada Bantul Desember 2015.
"Tema yang disampaikan dalam sosialiasi mengenai materi pencalonan secara umum dan aplikasi pencalonan (silon). Dalam sosialisasi tersebut dihadiri sebagian besar pimpinan parpol di Bantul," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DIY Korwil Bantul, Nur Huri Mustofa mengatakan, dalam tahapan pencalonan kepala daerah Pilkada serentak 2015 terdapat dua jalur yakni pasangan calon diusung melalui parpol maupun gabungan parpol dan calon perseorangan.
Ia mengatakan pasangan calon kepala daerah dapat diusung parpol apabila partai tersebut memiliki keterwakilan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat atau sebanyak 25 persen suara sah dari total suara sah se Bantul.
"Kalau di DPRD Bantul ada sebanyak 45 kursi, berarti partai bisa mengusung kalau memiliki sembilan kursi, sementara kalau berdasarkan suara sah minimal sebanyak 140.182 suara, itu 25 persen dari total suara sah pada hasil pemungutan suara Pemilu 2014," katanya.
Nur Huri mengatakan sedangkan kalau pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan, sesuai ketentuan harus mengumpulkan jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk Bantul atau sebanyak 68.506 dukungan.
"Dukungan tersebut dibuktikan dalam surat pernyataan dukungan yang dilampiri dengan foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kepala keluarga (KK) maupun identitas lain yang berlaku," katanya.***2***
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul membuka pendaftaran pengawas desa untuk Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 23:07 Wib
Bantul mencari solusi atasi permasalahan akses pendidikan dan kesehatan
Sabtu, 18 Mei 2024 20:38 Wib
Bakti sosial operasi katarak IDI wilayah DIY menyasar 21 pasien di Bantul
Sabtu, 18 Mei 2024 17:33 Wib
Bantul-Kota Yogyakarta sepakati olah sampah bersama di ITF Bawuran
Jumat, 17 Mei 2024 20:50 Wib
Bawaslu Bantul menerima dana hibah pengawasan Pilkada Rp13,5 miliar
Jumat, 17 Mei 2024 16:08 Wib
Petugas Rutan Bantul menggagalkan penyeludupan narkoba dalam rutan
Jumat, 17 Mei 2024 0:04 Wib
Pemkab Bantul menetapkan pimpinan OPD sebagai Bapak Asuh Anak Stunting
Kamis, 16 Mei 2024 20:51 Wib
Peternak sapi Bantul memasok 10 persen kebutuhan hewan kurban
Kamis, 16 Mei 2024 17:52 Wib