Ruki: KNPK upaya cegah korupsi di pemerintahan

id ruki

Ruki: KNPK upaya cegah korupsi di pemerintahan

Taufiequrrahman Ruki (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antara Jogja) - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki mengatakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) merupakan upaya mencegah korupsi yang dilakukan masing-masing instansi di pemerintahan.

"Khususnya melalui peran lembaga tata kelola dan kapasitas lembaga. Jadi KNPK bukan lembaga yang bertanggung jawab kepada KPK," katanya di Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Ruki saat memberikan pidato saat pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, KNPK tahun 2015 merupakan konvensi yang kesepuluh dan diadakan pertama kali pada 2006 yang diikuti kementerian, BUMN, pemerintah daerah dan penggiat antikorupsi.

"KNPK bertanggung jawab kepada rakyat sehingga acara ini diselenggarakan di rumah rakyat," ujarnya.

Ruki menjelaskan, tahun 2015, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan Korupsi.

Dia mengatakan Inpres itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Pencegahan Korupsi.

"Berdasarkan Inpres tersebut, setiap lembaga-kementerian melaksanakan strategi pelaksanaan nasional pemberantasan korupsi yang diselenggarakan setiap tahun," katanya.

Dia menjelaskan berdasarkan pemahamannya, korupsi disebabkan oleh dua faktor yaitu manusia dan sistem. Menurut dia, korupsi karena faktor manusia bisa dikategorikan sebagai korupsi karena kebutuhan atau "corruption by needs".

"Contohnya korupsi yang terjadi di lingkungan pegawai negeri sipil, tentara, Polri dan lain-lain. Ini didorong oleh kebutuhan dan berjalan massif dan massal," ujar Ruki.

Dia menjelaskan, korupsi jenis itu tidak bisa diatasi hanya dengan penegakkan hukum namun perbaikan sistem, salah satunya meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Kedua menurut Ruki, korupsi yang disebabkan karena adanya keserakahan sehingga penanganannya harus melalui penegakkan hukum.

"Harus dipertanggungjawabkan lewat hukum tentunya diikuti dengan perbaikan sistem, menjadi lebih baik sehingga tak menjadi peluang terjadi korupsi," katanya.

Dia juga menilai korupsi terjadi karena sistem yang salah, lemah dan tidak benar, terutama dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Karena itu menurut Rukidia, yang perlu dilakukan adalah melakukan perbaikan terhadap sistem agar tidak terjadi korupsi di jenjang pemerintahan. 
I028
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024