Jakarta (Antara Jogja) - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan atau BG.
"Kami tentu mempelajari secara detail. Kami tidak memonitor yang disampaikan hakim saja. Ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan sepanjang koridor hukum. Tidak mungkin SP3," katanya di Jakarta, Jumat (20/2) malam.
KPK, kata dia, akan segera meminta amar putusan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempelajari putusan tersebut.
Saat ditanya kemungkinan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ruki mengisyaratkan hal itu dapat dilakukan.
"Kemungkinan itu ada, selama tetap dalam koridor hukum," katanya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan.
Penetapan tersebut dilakukan pada satu hari menjelang uji kelayakan ("fit and proper test") calon kapolri di DPR RI.
Budi kemudian mengajukan praperadilan atas status hukumnya itu.
Dari hasil persidangan praperadilan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan, dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
(A064)
Berita Lainnya
Kasus SYL berpotensi meluas ke TPPU
Jumat, 3 Mei 2024 0:07 Wib
KPK menggeledah Gedung DPR RI, menyidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 16:23 Wib
KPK menemukan LHKPN dua pejabat beraset kripto miliaran rupiah
Rabu, 24 April 2024 5:25 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Keluarga SYL akan diperiksa soal penyidikan pencucian uang
Sabtu, 20 April 2024 21:04 Wib
Nilai pencucian uang Eko Darmanto tembus Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 6:02 Wib
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidang
Selasa, 16 April 2024 18:07 Wib
Bupati Sidoarjo, Jatim, Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 13:04 Wib