KLH imbau fasilitas kesehatan kelola limbah B3

id B3

KLH imbau fasilitas kesehatan kelola limbah B3

ilustrasi limbah B3 (antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau fasilitas kesehatan mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun yang membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan.

"Pola pengolahan limbah ini diharapkan dapat diikuti dengan baik sehingga bisa mengurangi beban bagi rumah sakit, dan yang penting lagi adalah pengolahan tersebut prolingkungan," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulon Progo Suharjoko di Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan saat ini terdapat kurang lebih 43 fasilitas medis di Kulon Progo yang semuanya menghasilkan limbah medis.

Menurut Suharjoko, semua limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebenarnya bisa dikelola oleh pelaku sendiri kalau memungkinkan atau dilakukan oleh pihak ketiga.

"Selama ini pihak ketiga yang menangani limbah medis di RS dari PT Medivest, Karawang," katanya.

Asisten Perekonomian Pembangunan dan SDA Setda Kulon Progo Triyono mengatakan limbah padat yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lain harus dikelola dengan baik supaya tidak berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan.

Menurut Triyono, tidak semua limbah medis termasuk limbah B3 bahkan jika diteliti hanya sekitar 20 persen dari limbah medis yang termasuk B3. Tetapi justru yang 20 persen ini yang harus diperhatikan karena memiliki dampak yang luar biasa jika tidak dikelola dengan baik.

"Perhatian komitmen mengelola limbah B3 medis dengan sebaik-baiknya. Di RS Wates, untuk mengelolanya limbah padat dikumpulkan, dimusnahkan, bekerja sama dengan pihak ketiga. Melalui pola 3 R, bahkan tidak hanya 3R, tetapi juga 4 R bahkan 5R, yaitu reduce, reuse, recycle, replace (mengganti), dan replant (menanam kembali)," kata Triyono.

Ia berharap tidak ada lagi limbah medis padat yang dibuang sembarangan dan diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi karena bisa membahayakan kesehatan serta berurusan dengan pihak hukum.

Selain itu diharapkan terbentuknya database limbah yang berguna sebagai bahan kajian di masa depan oleh pemerintah pihak terkait, maupun pelaku usaha.

"Untuk itu bisa dilakukan kerja sama saling menguntungkan dalam hal distribusi hasi pemrosesan dan pengawasan yang ketat supaya limbah tidak digunakan tempat makanan," kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Bambang Haryatno mengatakan sebenarnya di Kulon Progo sudah ada tiga fasilitas medis yang memiliki incinerator untuk membakar limbah medis, yaitu Puskesmas Galur 2, Puskesmas Pengasih 2, dan Puskesmas Lendah.

Tetapi dengan adanya persyaratan perijinan yang harus dipenuhi, sementara fasilitas tersebut dibekukan sambil melihat perkembangan ke depan.

Ia berharap perilaku-perilaku yang tidak sejalan dengan aturan yang ada, kembali ditertibkan dan semua instalasi fasilitas kesehatan yang ada di Kulon Progo melaporkan proses-proses pengelolaan limbah di instansi masing-masing secara tertib.

"Fasilitas kesehatan yang mengeluarkan limbah harus punya tanggung jawab agar apa yang dikeluarkan betul-betul aman tidak menimbulkan efek yang buruk pada masyarakat. Limbah yang dikeluarkan harus jadi kewaspadaan, sehingga harus membuat SOP yang benar," katanya. 
KR-STR