Presiden minta dana untuk tangani limbah medis COVID-19 diintensifkan

id Siti nurbaya bakar, limbah b3 medis, limbah b3 medis COVID-19

Presiden minta dana untuk tangani limbah medis COVID-19 diintensifkan

Petugas kesehatan memakai APD mengumpulkan limbah medis di ruang perawatan pasien COVID-19 di RSUD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

Dana yang diproyeksikan untuk diolah sebesar Rp1,3 triliun, yang diminta Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana incinerator dan sebagainya.
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meminta jajarannya mengintensifkan dana yang ada untuk upaya menangani atau memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis COVID-19 agar tidak membahayakan masyarakat.

Permintaan Presiden itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19 dengan Presiden, yang disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu.

"Dana yang diproyeksikan untuk diolah sebesar Rp1,3 triliun, yang diminta Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana incinerator dan sebagainya," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Dia menjabarkan berdasarkan data yang masuk, limbah medis COVID-19 hingga 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Bantul bertambah 929 orang dalam sehari

Jumlah data tersebut, menurut dia, terlihat belum lengkap. Berdasarkan penjelasan asosiasi rumah sakit limbah medis bisa mencapai 383 ton per hari.

Dia mengungkapkan fasilitas pengelolaan limbah nasional memang mencapai kapasitas 493 ton per hari, namun persoalannya limbah medis yang ada terkonsentrasi di Pulau Jawa.

"Arahan Presiden semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis harus diselesaikan," terangnya.

Baca juga: Bupati: Kapasitas RS COVID-19 Bantul ditambah jadi 83 tempat tidur

Limbah B3 COVID-19 yang dimaksud antara lain infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, pelindung wajah, perban, pakaian hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR, antigen dan alkohol swab.

Presiden mengarahkan agar jajarannya secara intensif dan sistematis bisa memastikan pengelolaan limbah B3 COVID-19 berjalan baik.

"Arahan Presiden dengan fasilitas dan dukungan anggaran yang ada, apakah dengan dana Satgas COVID-19 atau Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dana transfer daerah khusus, dan lain-lain, bisa diintensifkan untuk membangun alat-alat pemusnah, apakah incinerator, shredder dan lainnya," ujar dia.

Dia mengatakan Presiden memerintahkan hal ini segera dilaksanakan oleh jajaran bersama dengan pemerintah daerah.
 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024