DPU-ESDM diminta meninjau kerusakan jalan akibat penambangan

id penambangan batu

Kulon Progo (Antara Jogja) - Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hasto Wardoyo, meminta instansi terkait mengecek kerusakan jalan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan penambangan batu andesit oleh PT Harmak Indonesia di Kecamatan Kokap.

Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pemkab sedang melakukan berbagai kajian atas berbagai keluhan masyarakat terkait kegiatan penambangan yang dilakukan PT Harmak Indonesia.

"Kami minta DPU mengecek di lapangan terkait kerusakan infrastruktur, dan ESDM mengecek kerusakan dampak lingkungan seperti matinya sumber mata air di sekitar kawasan tambang. Saat ini, izin penambangan yang mengeluarkan adalah DPU-ESDM provinsi, begitu juga kewenangan penambangan ada di provinsi," kata Hasto saat beraudiensi dengan warga Blubuk, Sendangsari, Pengasih, terdampak penambangan batu andesit Clapar.

Ia mengatakan pihaknya akan segera mengundang PT Harmak untuk membahan masalah ini setelah data dari lapangan selesai. Data lapangan menjadi bahan kajian untuk percepatan penyelesaian masalah tambang, khususnya perbaikan jalan desa yang dikeluhkan oleh masyarakat.

"Kami akan mengundang PT Harmak dan pemangku kepentingan seperti DPU, ESDM, dan masyarakat. Sebelum persoalan ini dibawa ke provinsi, kita pecahkan persoalannya dulu, sebelum ada putusan yang mengikat," katanya.

Kepala DPU Kulon Progo Sukoco mengatakan tuntutan warga Blubuk adalah penutupan jalan untuk pengakut dan tambang dihentikan. Risiko dampak keputusan penutupan jalan adalah truk-truk pengakut hasil tambang tidak bisa lewat, begitu juga truk pengangkut kayu masyarakat tidak bisa lewat.

Sukoco mengatakan penutupan tambang bukan kewenangan DPU Kulon Progo, begitu juga pembatasan atau penutupan jalan umum untuk kendaraan pengangkut barang.

"Menutup tambang perlu izin bupati. Kami hanya mengurusi bagaimana jalan bisa diperbaiki. Tapi kalau tuntutan warga, jalan desa harus mulus sebelum lebaran, itu tidak mungkin," kata Sukoco.

Selain itu, lanjut Sukoco, DPU tidak bisa membangun jalan yang rusak akibat aktivitas penambangan di Dusun Blubuk, Pengasih dalam waktu dekat. DPU harus membuat rencana teknis detail (DED) dan perencanaan anggaran.

"Paling cepat, jalan yang rusak diperbaiki pada 2018," katanya.

Salah satu warga terdampak penambangan batu andesit Clapar, Kokap, Sulardi mengharapkan penambangan batu andesit dihentikan sampai ada penyelesaikan masalah kerusakan jalan yang dilalui kendaraan tambang. Selain itu, akibat penambangan batu andesit di Kokap, embung yang ada di Kecamatan Kokap terjadi sedimentasi karena mata air banyak yang mati.

"Kami minta bupati dan jajaran meninjau lokasi dan melakukan kajian dampak lingkungan yang diakibatkan adanya aktivitas penambangan di Clapar, Kokap," kata Sulardi. 

KR-STR